Tangani Sengketa Lahan di Tangerang, 3 Hakim Agung Dilaporkan ke KY

Senin, 06 Agustus 2018 - 00:05 WIB
Tangani Sengketa Lahan...
Tangani Sengketa Lahan di Tangerang, 3 Hakim Agung Dilaporkan ke KY
A A A
JAKARTA - Tiga hakim agung Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, ketiga hakim itu diduga telah melanggar kode etik. Ketiga hakim itu adalah Sudrajad Dimyati, Panji Widagdo dan Sultoni Mohdally.

Pengaduan ini dilayangkan oleh seorang pengacara, Muhammad Solihin sebagai kuasa hukum PT Libros Derap Abadi selaku pemegang kuasa atas lahan di kawasan Cisauk, Tigaraksa, Tangerang, Banten. Melawan PT Bhandawawibawa Asih.

Ketiganya ditengarai melakukan pelangggaran kode etik Hakim MA sebagai majelis Tingkat Kasasi yang menangani dan memutus Perkara Nomor : 3373 K/PDT/2017 Tanggal 22 Desember 2017 lantaran putusan yang dikeluarkan oleh mereka hanya berselang waktu dua hari sejak di distribusikan dokumen kasasi yang disampaikan.

"Putusan tersebut kami rasa sangat aneh dan di luar logika siapa pun. Majelis hakim sangat cepat menjatuhkan putusan dalam kasus perdata dengan puluhan dokumen pelengkapnya. Dugaan kami adanya sebuah konspirasi dalam penanganan kasus tersebut," ujar Solihin dalam keterangan persnya, Minggu 5 Agustus 2018.

Kasus ini berawal dari PT Libros Derap Abadi yang telah mengatongi surat izin penguasaan dan pengolahan lahan seluas 49 hektar di kawasan Cisauk, Tigaraksa, Tangerang, Banten. Surat tersebut didapat dari kepala daerah setempat dan Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang (BPN-ATR) beberapa tahun silam.

Rencananya, kata dia, kliennya akan membangun ratusan unit rumah bagi warga Tangerang yang terkena program perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Di kemudian hari tanpa sepengetahuan klien kami, munculah pengembang lain atas nama PT Bhandawawibawa Asih, yang memiliki surat izin penguasaan dan pengelolaan di atas lahan yang dikuasai lebih dahulu oleh PT Libros Derap Abadi tersebut. Sejak saat itu, kasus tersebut menimbulkan pertikaian di kedua belah pihak. Klien kami dirugikan secara moril dan materiil senilai lebih dari Rp50 miliar, dan kini kasusnya telah memasuki tahapan kasasi di MA," jelas Solihin.

Adapun surat kasasi tertanggal 6 April 2017 nomor: 200/PDT.G/2015/PN.TNG terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banten tanggal 14 Februari 2017 Nomor: 151/PDT2016/PT.BTN. Jo Putusan Negeri Tangerang tgl 25 Mei 2016 Nomor: 200 /PDT.G/2015/PN.TNG. Melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang untuk disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung.

"Kami ingin mendapat keputusan serta keadilan, bukan masalah menang atau kalah. Sebagai upaya demi penegakkan hukum di republik ini, tanpa keberpihakan meskipun kami harus menerima kenyataan pahit jika nantinya dinyatakan kalah. Tapi harus lewat proses yang benar, sesuai aturan yang berlaku," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
1 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
1 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
1 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
1 jam yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
1 jam yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
2 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved