Tak Punya Identitas, Puluhan Cewek Kafe di Denpasar Disidang

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 17:34 WIB
Tak Punya Identitas,...
Tak Punya Identitas, Puluhan Cewek Kafe di Denpasar Disidang
A A A
DENPASAR - Pemkot Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Perda di Kota Denpasar, Bali.

Kegiatan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (3/8/2018) ini menjatuhkan hukuman denda bagi 33 pegawai kafe dan 4 pemilik kafe. Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring kali ini merupakan bentuk penegakan Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Nomor 6 tahun 1996 tentang pendaftaran penduduk dalam kerangka sistem sinduk.

"Ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan sidang Tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatanya," jelasnya.

Dia menjelaskan, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasan yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.

"Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental," ungkapnya.

Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim PN Denpasar Made Purnami didampingi Panitera I Made Artajaya Negara yang menjatuhkan hukuman denda kepada 33 pegawai kafe tak mengantongi identitas dan 4 pemilik kafe tak mengantongi ijin. Dari Sidang Tipiring tersebut hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 ribu bagi pegawai yang tak mengantongi identitas dan Rp2 juta bagi pelanggar ijin IMB.

Rata-rata puluhan cewek itu memilih membayar denda dibandingkan harus dikurung selama dua hari. Begitupun dengan pengelola atau pemilik kafe.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)