Kanwil Bea Cukai Jatim II Amankan Pabrik Rokok Ilegal dan Musnahkan Jutaan Batang Rokok
A
A
A
MALANG - Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mengamankan pabrik rokok di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, karena menyalahgunakan izin kegiatan produksi rokok. Petugas Bea Cukai juga menyegel mesin di pabrik tersebut karena tidak memiliki izin produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM).
“Penindakan dilaksanakan terhadap pabrik rokok Megah Arta Jaya di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 24 Mei 2018. Pabrik tersebut memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun tertangkap tangan oleh petugas Beacukai sedang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) dengan menggunakan mesin ilegal,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, dalam keteranga tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (3/8/2018).
Heru menjelaskan, modus yang digunakan adalah tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat. Mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik tanpa diberitahukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai dan dilindungi dengan dokumen cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dan tanpa izin membuka, melepas segel, atau tanda pengaman. Hal ini melanggar ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 jo. 52 jo. 57 Undang-Undang No 39/2007 tentang Cukai.
Berdasar temuan di atas, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pabrik dan melakukan pengamanan terhadap mesin, bahan baku, dan hasil produksinya. Saat penindakan dilaksanakan, petugas melakukan penyegelan pabrik untuk pengamanan.Berselang dua hari kemudian, tepatnya pada 26 Mei 2018, petugas memindahkan bahan baku dan hasil produksi ke gudang barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II yang berlokasi di Pakis, Kabupaten Malang. Diperkirakan nilai barang bukti sebesar Rp946.850.000,00, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp210.720.000,00.
Sebagai tindak lanjut, setelah proses penyidikan selesai, saat ini petugas tengah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ZA (40) yang diduga sebagai pelaku, untuk membuat terang perkara.
Tak hanya mengungkap penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II terhadap sebuah pabrik rokok, dalam konferensi pers ini juga Heru Pambudi memimpin pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Kantor Bea Cukai Malang, Probolinggo, dan Jember, yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan, dengan periode penindakan tahun 2017 hingga 2018.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 93.191 keping pita cukai, 4.785.508 batang rokok yang dijual dan dikirimkan tanpa dilekati pita cukai, 387 liter minuman beralkohol yang dijual oleh pengusaha yang tidak memiliki izin, serta 4.203.000 gram tembakau iris yang diangkut tanpa pemberitahuan atau tidak mempunya dokumen.
Perlu diketahui rata-rata konversi 1 gram tembakau iris menghasilkan 1 batang rokok sehingga penindakan ini turut berhasil mencegah peredaran 4.000.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp2.267.575.885,00.
“Penindakan dilaksanakan terhadap pabrik rokok Megah Arta Jaya di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 24 Mei 2018. Pabrik tersebut memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun tertangkap tangan oleh petugas Beacukai sedang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) dengan menggunakan mesin ilegal,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, dalam keteranga tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (3/8/2018).
Heru menjelaskan, modus yang digunakan adalah tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat. Mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik tanpa diberitahukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai dan dilindungi dengan dokumen cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dan tanpa izin membuka, melepas segel, atau tanda pengaman. Hal ini melanggar ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 jo. 52 jo. 57 Undang-Undang No 39/2007 tentang Cukai.
Berdasar temuan di atas, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pabrik dan melakukan pengamanan terhadap mesin, bahan baku, dan hasil produksinya. Saat penindakan dilaksanakan, petugas melakukan penyegelan pabrik untuk pengamanan.Berselang dua hari kemudian, tepatnya pada 26 Mei 2018, petugas memindahkan bahan baku dan hasil produksi ke gudang barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II yang berlokasi di Pakis, Kabupaten Malang. Diperkirakan nilai barang bukti sebesar Rp946.850.000,00, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp210.720.000,00.
Sebagai tindak lanjut, setelah proses penyidikan selesai, saat ini petugas tengah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ZA (40) yang diduga sebagai pelaku, untuk membuat terang perkara.
Tak hanya mengungkap penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II terhadap sebuah pabrik rokok, dalam konferensi pers ini juga Heru Pambudi memimpin pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Kantor Bea Cukai Malang, Probolinggo, dan Jember, yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan, dengan periode penindakan tahun 2017 hingga 2018.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 93.191 keping pita cukai, 4.785.508 batang rokok yang dijual dan dikirimkan tanpa dilekati pita cukai, 387 liter minuman beralkohol yang dijual oleh pengusaha yang tidak memiliki izin, serta 4.203.000 gram tembakau iris yang diangkut tanpa pemberitahuan atau tidak mempunya dokumen.
Perlu diketahui rata-rata konversi 1 gram tembakau iris menghasilkan 1 batang rokok sehingga penindakan ini turut berhasil mencegah peredaran 4.000.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp2.267.575.885,00.
(wib)