Batal Diperiksa Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ilal

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 13:31 WIB
Batal Diperiksa Polisi,...
Batal Diperiksa Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ilal
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat melakukan panggilan kepada Ilal Ferhard, Rabu 1 Agustus 2018. Namun, mantan suami Regina Andriane ini berhalangan hadir.

Kuasa Hukum Ilal Ferhard, Gus Bejo menjelaskan, tidak bisa menghadirkan Ilal karena belum ada surat tembusan dari organisasi pengacara yang menaungi kliennya.

"Dan kami belum bisa menghadirkan klien kami sebelum ada tembusan serta melalui tahapan sesuai AD/ART Advokat," kata Gus Bejo melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu 1 Agustus 2018 malam.

Terkait hal ini, Bejo mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Jakarta Pusat dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat.

"Yang kami jelaskan dalam surat tersebut teknis pemanggilan dari kepolisian ke lawyer atau advokat harus melalui beberapa tahapan karena terikat kode etik advokat," sambung Bejo.

Sedangkan menurut Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin. Menurutnya, memang ada Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang mengatur tentang hak imunitas advokat.

"Hak imunitas itu melekat hanya pada penanganan perkara. Kalau pelaporan atas dasar perlakuan atau perbuatan advokat yang masih ada hubungannya dengan perkara yang ditangani, memang harus lewat organisasi advokat," kata Zakir Kamis 3 Agustus 2018.

Namun jika Ilal Ferhard dilaporkan ke polisi tidak ada kaitannya dengan profesi, tidak terkait jasa lawyer atau perkara yang dia tangani, polisi bisa memanggil tanpa harus lewat organisasi advokat.

"Jika pelaporan kepada saudara Ilal berkaitan dengan perbuatan dia pribadi yang tidak ada kaitan dengan perkara yang ditangani, maka bukan alasan bahwa harus diperiksa organisasi dulu baru mau datang," terangnya.

Itu artinya, lanjut Zakir, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 harus ditafsirkan secara proporsional.

"Jangan perkara yang tidak ada kaitan dengan profesi dibawa ke Undang-Undang advokat. Sebagai warga negara, harus datang memenuhi panggilan polisi," kata Ketua Umum Majelis Advokat Nasional (Madani) ini.

Sebelumnya, Ilal Ferhard dilaporan Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) Herwanto Nurmansyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang.

Dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/1095/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimum Tertanggal 28 Februari 2018, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
32 menit yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
34 menit yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
1 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
1 jam yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved