Ingin Punya Momongan, Ibu Muda Malah Dicabuli Dukun di Tempat Sembahyang

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 10:27 WIB
Ingin Punya Momongan,...
Ingin Punya Momongan, Ibu Muda Malah Dicabuli Dukun di Tempat Sembahyang
A A A
JEMBRANA - Sungguh malang nasib ibu muda berinisial NLW (23), warga Bali. Maksud hati ingin memiliki anak malah jadi korban dukun cabul.

Peristiwa itu berawal ketika korban mendatangi rumah seorang dukun, I Komang Wawan alias Mang Pulu (42) yang berada di Banjar Puseh, Desa Tuwed, Melaya, Jembrana, Bali pada 11 Juni 2018. Kedatangan NLW adalah untuk meminta bantuan agar bisa segera mendapat momongan.

Setelah mendengar keinginan NLW, Mang Pulu lalu menggelar prosesi pengobatan nonmedis di Mrajan (tempat sembahyang di rumah). Ritual diawali dengan persembahyangan menghadirkan leluhur secara agama Hindu.

Setelah persembahyangan, dilanjutkan dengan cara NLW bersandar di bahu kiri Mang Pulu yang duduk bersila. Dari sini lah niat jahat Mang Pulu muncul. Dia memanfaatkan kepasrahan NLW untuk mendapatkan kepuasan birahi. Dengan alasan untuk kepentingan ritual, Mang Pulu meminta NLW melakukan oral seks. NLW pun hanya bisa menurut.

Setelah proses selesai, NLW pulang. Di rumah dia merasa mual-mual dan muntah-muntah, Melihat hal itu, suami NLW, I Komang J (30, curiga dan mendesak istrinya untuk menceritakan penyebabnya.

Mendengar jawaban istrinya, I Komang J marah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melaya, Jembrana. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan meringkus dukun cabul tersebut pada Senin 30 Juli 2018 pukul 15.00 Wita di rumahnya.

"Pelaku adalah seorang petani yang juga sekaligus dukun. Pelaku menyuruh pasiennya untuk melakukan hal itu (oral seks) di Mrajan (tempat persembahyangan di rumah) saat menjalani ritual tersebut (pengobatan nonmedis," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai di Jembrana, Jumat (3/8/2018).

Pihaknya mengaku masih mendalami kasus tersebut apakah korban hanya satu orang atau lebih. "Kami sudah memeriksa beberapa saksi. Pelaku ini telah melanggar Pasal 289 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Barang bukti yang diamankan satu lembar kamben warna kuning motif kotak ungu, satu celana kain panjang motif bunga dan daun warna hijau merah. Satu buah baju kaus warna coklat muda dan uang Rp 8 juta.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7646 seconds (0.1#10.140)