Ingin Punya Momongan, Ibu Muda Malah Dicabuli Dukun di Tempat Sembahyang

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 10:27 WIB
Ingin Punya Momongan,...
Ingin Punya Momongan, Ibu Muda Malah Dicabuli Dukun di Tempat Sembahyang
A A A
JEMBRANA - Sungguh malang nasib ibu muda berinisial NLW (23), warga Bali. Maksud hati ingin memiliki anak malah jadi korban dukun cabul.

Peristiwa itu berawal ketika korban mendatangi rumah seorang dukun, I Komang Wawan alias Mang Pulu (42) yang berada di Banjar Puseh, Desa Tuwed, Melaya, Jembrana, Bali pada 11 Juni 2018. Kedatangan NLW adalah untuk meminta bantuan agar bisa segera mendapat momongan.

Setelah mendengar keinginan NLW, Mang Pulu lalu menggelar prosesi pengobatan nonmedis di Mrajan (tempat sembahyang di rumah). Ritual diawali dengan persembahyangan menghadirkan leluhur secara agama Hindu.

Setelah persembahyangan, dilanjutkan dengan cara NLW bersandar di bahu kiri Mang Pulu yang duduk bersila. Dari sini lah niat jahat Mang Pulu muncul. Dia memanfaatkan kepasrahan NLW untuk mendapatkan kepuasan birahi. Dengan alasan untuk kepentingan ritual, Mang Pulu meminta NLW melakukan oral seks. NLW pun hanya bisa menurut.

Setelah proses selesai, NLW pulang. Di rumah dia merasa mual-mual dan muntah-muntah, Melihat hal itu, suami NLW, I Komang J (30, curiga dan mendesak istrinya untuk menceritakan penyebabnya.

Mendengar jawaban istrinya, I Komang J marah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melaya, Jembrana. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan meringkus dukun cabul tersebut pada Senin 30 Juli 2018 pukul 15.00 Wita di rumahnya.

"Pelaku adalah seorang petani yang juga sekaligus dukun. Pelaku menyuruh pasiennya untuk melakukan hal itu (oral seks) di Mrajan (tempat persembahyangan di rumah) saat menjalani ritual tersebut (pengobatan nonmedis," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai di Jembrana, Jumat (3/8/2018).

Pihaknya mengaku masih mendalami kasus tersebut apakah korban hanya satu orang atau lebih. "Kami sudah memeriksa beberapa saksi. Pelaku ini telah melanggar Pasal 289 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Barang bukti yang diamankan satu lembar kamben warna kuning motif kotak ungu, satu celana kain panjang motif bunga dan daun warna hijau merah. Satu buah baju kaus warna coklat muda dan uang Rp 8 juta.
(amm)
Berita Terkait
Niat Bisa Kembali Perawan,...
Niat Bisa Kembali Perawan, Wanita Ini Justru Diperkosa Dukun Cabul
Masukkan Telur ke Kemaluan...
Masukkan Telur ke Kemaluan dan Tiduri Pasien, Dukun Cabul Dipolisikan
Gerayangi Pasien saat...
Gerayangi Pasien saat Pengobatan, 'Dewa Gitar' sang Dukun Cabul Ditangkap
Mengaku Dukun, Pria...
Mengaku Dukun, Pria Ini Cabuli Korban dan Bawa Kabur Hartanya
Modus Ritual Usir Roh...
Modus Ritual Usir Roh Jahat, Dukun Bejat Cabuli Gadis Ngawi hingga Hamil 5 Bulan
Akui Bisa Sembuhkan...
Akui Bisa Sembuhkan Covid-19, Dukun Cabul Dibekuk Polisi
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
35 menit yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
1 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
2 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
2 jam yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
3 jam yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
3 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved