Ingin Punya Momongan, Ibu Muda Malah Dicabuli Dukun di Tempat Sembahyang

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 10:27 WIB
Ingin Punya Momongan,...
Ingin Punya Momongan, Ibu Muda Malah Dicabuli Dukun di Tempat Sembahyang
A A A
JEMBRANA - Sungguh malang nasib ibu muda berinisial NLW (23), warga Bali. Maksud hati ingin memiliki anak malah jadi korban dukun cabul.

Peristiwa itu berawal ketika korban mendatangi rumah seorang dukun, I Komang Wawan alias Mang Pulu (42) yang berada di Banjar Puseh, Desa Tuwed, Melaya, Jembrana, Bali pada 11 Juni 2018. Kedatangan NLW adalah untuk meminta bantuan agar bisa segera mendapat momongan.

Setelah mendengar keinginan NLW, Mang Pulu lalu menggelar prosesi pengobatan nonmedis di Mrajan (tempat sembahyang di rumah). Ritual diawali dengan persembahyangan menghadirkan leluhur secara agama Hindu.

Setelah persembahyangan, dilanjutkan dengan cara NLW bersandar di bahu kiri Mang Pulu yang duduk bersila. Dari sini lah niat jahat Mang Pulu muncul. Dia memanfaatkan kepasrahan NLW untuk mendapatkan kepuasan birahi. Dengan alasan untuk kepentingan ritual, Mang Pulu meminta NLW melakukan oral seks. NLW pun hanya bisa menurut.

Setelah proses selesai, NLW pulang. Di rumah dia merasa mual-mual dan muntah-muntah, Melihat hal itu, suami NLW, I Komang J (30, curiga dan mendesak istrinya untuk menceritakan penyebabnya.

Mendengar jawaban istrinya, I Komang J marah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melaya, Jembrana. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan meringkus dukun cabul tersebut pada Senin 30 Juli 2018 pukul 15.00 Wita di rumahnya.

"Pelaku adalah seorang petani yang juga sekaligus dukun. Pelaku menyuruh pasiennya untuk melakukan hal itu (oral seks) di Mrajan (tempat persembahyangan di rumah) saat menjalani ritual tersebut (pengobatan nonmedis," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai di Jembrana, Jumat (3/8/2018).

Pihaknya mengaku masih mendalami kasus tersebut apakah korban hanya satu orang atau lebih. "Kami sudah memeriksa beberapa saksi. Pelaku ini telah melanggar Pasal 289 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Barang bukti yang diamankan satu lembar kamben warna kuning motif kotak ungu, satu celana kain panjang motif bunga dan daun warna hijau merah. Satu buah baju kaus warna coklat muda dan uang Rp 8 juta.
(amm)
Berita Terkait
Niat Bisa Kembali Perawan,...
Niat Bisa Kembali Perawan, Wanita Ini Justru Diperkosa Dukun Cabul
Masukkan Telur ke Kemaluan...
Masukkan Telur ke Kemaluan dan Tiduri Pasien, Dukun Cabul Dipolisikan
Gerayangi Pasien saat...
Gerayangi Pasien saat Pengobatan, 'Dewa Gitar' sang Dukun Cabul Ditangkap
Mengaku Dukun, Pria...
Mengaku Dukun, Pria Ini Cabuli Korban dan Bawa Kabur Hartanya
Modus Ritual Usir Roh...
Modus Ritual Usir Roh Jahat, Dukun Bejat Cabuli Gadis Ngawi hingga Hamil 5 Bulan
Akui Bisa Sembuhkan...
Akui Bisa Sembuhkan Covid-19, Dukun Cabul Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
2 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
4 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
5 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
5 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
6 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
6 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved