Beasiswa Arnita di IPB Kembali Aktif, Pemda Bayar Tunggakan Uang Kuliah
A
A
A
MEDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akhirnya mengeluarkan surat pengaktifan kembali beasiswa utusan daerah (BUD) untuk Arnita Rodelina Turnip pada Kamis (2/8/2018).
Surat bernomor 820/ 8311/4.4.1/2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Resman Saragih tersebut dikeluarkan berdasarkan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan permintaan penjelasan secara langsung di kantor Ombudsman Perwakilan Sumut pada Selasa 31 Juli 2018 lalu.
"Alhamdulillah, Allah SWT mendengar dan meridhoi usaha dan perjuangan kita semua. Bravo teman teman jurnalis. Terima kasih semua dukungan teman-teman media. Semua berkat kalian sahabat. Tanpa kalian, perjuangan ini tak berarti," tulis Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut lewat pesan aplikasi WhatsApp tadi malam.
Abyadi menjelaskan, surat pengaktifan kembali BUD Arnita di Institut Pertanian Bogor (IPB) langsung ditindaklanjut dengan penyetoran uang sebesar Rp55 juta untuk membayar tunggakan uang kuliah melalui transfer dari Bank Mandiri.
"Setelah mengeluarkan surat pengaktifan Arnita, Pemkab Simalungun juga langsung menyetorkan uang sebesar Rp55 juta melalui Bank Mandiri. Akhirnya, terima kasih Pak JR, terima kasih Pak Bupati Simalungun. Terima kasih Kadisdik Simalungun, Pak Resman Saragih," kata Abyadi.
Dengan diaktifkannya kembali BUD Arnita, dan dibayarnya seluruh tunggakan uang kuliah serta biaya hidupnya sampai nanti menyelesaikan studi, Ombudsman menilai persoalan ini sudah selesai.
"Saya kira ini sudah selesai bagi Ombudsman," tegasnya seraya berharap ini menjadi pelajaran buat semua pihak. (Baca juga: Ombusman Sesalkan Kasus Penghentian Uang Kuliah Mahasiswi IPB Arnita)
Sebelumnya, Arnita Rodelina Turnip sempat dihentikan sebagai peserta BUD Kabupaten Simalungun tanpa alasan yang jelas. Sempat muncul dugaan beasiswa itu dicabut oleh Pemkab Simalungun karena Arnita pindah agama menjadi Islam.
Namun, setelah ibunda Arnita mengadukan persoalan yang dialami putrinya ke Ombudsman Perwakilan Sumut, akhirnya Pemkab Simalungun kembali menyertakan Arnita sebagai peserta BUD Kabupaten Simalungun di IPB.
Surat bernomor 820/ 8311/4.4.1/2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Resman Saragih tersebut dikeluarkan berdasarkan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan permintaan penjelasan secara langsung di kantor Ombudsman Perwakilan Sumut pada Selasa 31 Juli 2018 lalu.
"Alhamdulillah, Allah SWT mendengar dan meridhoi usaha dan perjuangan kita semua. Bravo teman teman jurnalis. Terima kasih semua dukungan teman-teman media. Semua berkat kalian sahabat. Tanpa kalian, perjuangan ini tak berarti," tulis Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut lewat pesan aplikasi WhatsApp tadi malam.
Abyadi menjelaskan, surat pengaktifan kembali BUD Arnita di Institut Pertanian Bogor (IPB) langsung ditindaklanjut dengan penyetoran uang sebesar Rp55 juta untuk membayar tunggakan uang kuliah melalui transfer dari Bank Mandiri.
"Setelah mengeluarkan surat pengaktifan Arnita, Pemkab Simalungun juga langsung menyetorkan uang sebesar Rp55 juta melalui Bank Mandiri. Akhirnya, terima kasih Pak JR, terima kasih Pak Bupati Simalungun. Terima kasih Kadisdik Simalungun, Pak Resman Saragih," kata Abyadi.
Dengan diaktifkannya kembali BUD Arnita, dan dibayarnya seluruh tunggakan uang kuliah serta biaya hidupnya sampai nanti menyelesaikan studi, Ombudsman menilai persoalan ini sudah selesai.
"Saya kira ini sudah selesai bagi Ombudsman," tegasnya seraya berharap ini menjadi pelajaran buat semua pihak. (Baca juga: Ombusman Sesalkan Kasus Penghentian Uang Kuliah Mahasiswi IPB Arnita)
Sebelumnya, Arnita Rodelina Turnip sempat dihentikan sebagai peserta BUD Kabupaten Simalungun tanpa alasan yang jelas. Sempat muncul dugaan beasiswa itu dicabut oleh Pemkab Simalungun karena Arnita pindah agama menjadi Islam.
Namun, setelah ibunda Arnita mengadukan persoalan yang dialami putrinya ke Ombudsman Perwakilan Sumut, akhirnya Pemkab Simalungun kembali menyertakan Arnita sebagai peserta BUD Kabupaten Simalungun di IPB.
(thm)