Giant Tegaskan 28 Karyawan Bukan Di-PHK Tapi Kontrak Kerja Berakhir

Kamis, 02 Agustus 2018 - 19:53 WIB
Giant Tegaskan 28 Karyawan...
Giant Tegaskan 28 Karyawan Bukan Di-PHK Tapi Kontrak Kerja Berakhir
A A A
JAKARTA - Manajemen Jaringan Toko Swalayan Giant angkat bicara soal adanya pemberitaan mengenai PHK sepihak yang dilakukan manajemen Giant terhadap 28 Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Menurut GM Corporate Affairs Tony Mampuk apa yang terjadi dengan 28 karyawan Giant pada Toko Swalayan di Bangka Tengah tersebut bukanlah PHK sepihak, namun dikarenakan berakhirnya kontrak kerja. (Baca Juga: Giant PHK 28 Karyawan, DPRD Babel Akan Mengadu ke Menteri)
"Sehingga pemberitaan soal adanya PHK sepihak terhadap ke 28 karyawan tersebut tidaklah benar," kata Tony Mampuk dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Kamis (2/8/2018).

Menurut Tony, karena hal tersebut bukan PHK sepihak namun berakhirnya kontrak kerja jadi memang tidak ada pesangon yang diberikan kepada ke 28 karyawan PKWT tersebut.

Tony menegaskan, langkah yang diambil manajemen Giant di Bangka Tengah tersebut tersebut telah sesuai dengan Pasal 59 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmen 100 tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

"Penyelesaian Permasalahan ketenagakerjaan telah diatur dalam Perundang-undangan , khususnya dalam UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sehingga perusahaan (Giant) akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU tersebut dalam permasalahan ini," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)