Janda dan Pacarnya Ditangkap karena Simpan Sabu-Sabu

Kamis, 02 Agustus 2018 - 19:50 WIB
Janda dan Pacarnya Ditangkap karena Simpan Sabu-Sabu
Janda dan Pacarnya Ditangkap karena Simpan Sabu-Sabu
A A A
SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang membekuk seorang janda berinisal RM (39) bersama pacarnya MD (28). Keduanya diamankan setelah kedapatan memiliki sabu-sabu.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, keduanya diamankan di lokasi berbeda. Tersangka RM ditangkap di pinggir Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Kaman Sari, Kecamata Cikande, Kabupaten Serang. Sedangkan MD dibekuk di Kampung Pabuaran Tegal, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka pertama yang diamankan RM, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MD di lokasi berbeda," kata Indra kepada SINDOnews, Kamis (2/8/2018).

Kapolres mengungkapkan, tersangka RM mengakui memberikan uang sebesar Rp1,5 juta kepada tersangka MD untuk membeli narkotika. "Tersangka RM dan MD ini pacaran, sering mengonsumsi sabu-sabu bersama," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Nana Supriyatna.

Dari tangan RM petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika, satu unit ponsel berwarna hitam.

Sedangkan dari tangan MD petugas menyita satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih dalam bungkus rokok yang diduga sabu-sabu. Ikut disita satu pipet kaca dan ponsel warna hitam.

"Berdasarkan pengakuan terangka MD, barang tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial IS di daerah Jakarta dan masih dilakukan pengejaran," katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat ( 1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2990 seconds (0.1#10.140)