Berantas Pungli, PN Surabaya Terapkan Pendaftaran Perkara via Online

Kamis, 02 Agustus 2018 - 16:00 WIB
Berantas Pungli, PN Surabaya Terapkan Pendaftaran Perkara via Online
Berantas Pungli, PN Surabaya Terapkan Pendaftaran Perkara via Online
A A A
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya awal Juli lalu mulai menerapkan sistem pengadilan elektronik atau e-Court (electronic court). Sistem ini dibangun guna mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) di pengadilan yang ada di Jalan Arjuna tersebut.

Artinya, untuk mengurangi adanya hubungan atau pertemuan antara pihak berperkara dengan petugas Pengadilan. Sehingga potensi terjadinya pungli bisa diminimalisir. “Sistem ini (e-Court) kami bangun juga untuk memberikan kemudahan bagi pihak berperkara yang akan mendaftarkan gugatannya di Pengadilan. Mereka (pihak berperkara/penggugat) bisa mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya tanpa harus datang ke PN Surabaya, bisa melalui online,” kata Ketua PN Surabaya Sujatmiko, Kamis (2/8/2018).

Sistem di PN Surabaya ini menjadi pilot project (percontohan) bagi PN se-Indonesia. e-Court ini terakses langsung dengan Mahkamah Agung (MA). Penerapan aplikasi ini dikhususkan bagi para pengacara atau advokat. Jadi para advokat bisa mengakses aplikasi ini dengan menggunakan web browser melalui piranti komputer. Nantinya akan dimintai atau mengisi regristasi dengan mengisi identitas lengkap atau melalui alamat email dan password pendaftar.

“Dari situ nantinya pendaftar atau advokat akan mempunyai akun di e-Court. Terkait kapan jadwal persidangannya, aplikasi ini akan mengabarkan melalui email atau akun dari advokat yang sudah teregristasi,” ucapnya.

Menurut Sujatmiko, e-Court ini bagian dari inovasi dalam pelayanan masyarakat, sekaligus mewujudkan transparansi dengan pemanfaatan terknologi IT. Sistem ini mampu memberikan ketepatan dan kecepatan waktu. e-Court ini diharapkan mampu memangkas birokrasi pendaftaran perkara yang cukup panjang dan memakan waktu.

Selain itu, lebih ringan biaya, waktu lebih singkat dan proses lebih sederhana. “Cukup dengan mengirim materi gugatan dalam bentuk soft copy ke e-Court, melalui akun yang sudah dimiliki,” kata pria asal Yogyakarta ini.

Untuk proses pembayarannya, setelah e-SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar) keluar, penggugat mendapat nomor virtual account (VA) dari Bank BTN. Penggugat dapat membayar sebanyak yang tercantum dalam e-SKUM. Untuk keterangan pembayaran lebih lanjut dapat dilihat di aplikasi e-Court pada kolom petunjuk pembayaran.

Aplikasi e-Court ini sesuai dengan Perma No 3 Tahun 2018 Jo. SK Dirjen Badilum No 271/DJU/SK/PS01/4/2018. “Yang menerapkan sistem ini baru PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat. Nantinya akan menyusul PN-PN daerah,” pungkas Sujatmiko.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5506 seconds (0.1#10.140)