Buronan Korupsi AKN Muratara Berhasil Ditangkap
A
A
A
MUSI RAWAS - Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Brio Alkhoir alias BA berhasil ditangkap tim kasi intel Kejati Sumsel, Rabu (1/8/2018). BA ditangkap setelah dua hari dalam pengintaian tim gabungan.
BA berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Sumatera Selatan, Kejari Kota Lubuklinggau bersama tim intel Kejagung dan Kejati Jambi, yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Dedi Suwardy Surahman. Tersangka diamankan saat sedang berada di rumah mertuanya di kawasan Mayang, Kota Jambi.
Asintel Dedy Suwardy menjelaskan, penangkapan BA bermula dari penyelidikan Kejari Lubuklinggau tentang pembangunan gedung AKN di Muratara untuk anggaran 2016 sebesar Rp8,5 miliar yang diduga ada penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung tersebut.
Sebelumnya Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan dua tersangka yakni MS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Diknas Muratara dan Brio selaku kuasa direktur PT BRP.
Dalam kasus yang sudah bergulir dari 12 Oktober 2017 dengan memeriksa lebih kurang 30 orang saksi, mulai dari mantan Pj Bupati, dan Sekda Muratara.
“Namun pada saat proses pemeriksaan tersangka ini melarikan diri dan kita sudah menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2 Januari 2018. Kemudian, kita mendapat informasi tersangka BA ini berada di Kota Jambi. Selama dua hari tim melakukan pengintaian akhirnya tersangka berhasil kita tangkap di rumah mertuanya pada jam 19.45 WIB tadi,” ungkap Asintel Dedy Suwardy.
Dedy mengatakan, usai mengamankan tersangka Brio pihaknya langsung menuju Kota Lubuklinggau guna menitipkan tersangka ke Lapas Lubuklinggau karena dikhawatirkan melarikan diri. Untuk kepentingan penyidikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap BA.
“Sedangkan untuk kerugian yang diderita negara masih diaudit BPKP,” pungkasnya.
BA berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Sumatera Selatan, Kejari Kota Lubuklinggau bersama tim intel Kejagung dan Kejati Jambi, yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Dedi Suwardy Surahman. Tersangka diamankan saat sedang berada di rumah mertuanya di kawasan Mayang, Kota Jambi.
Asintel Dedy Suwardy menjelaskan, penangkapan BA bermula dari penyelidikan Kejari Lubuklinggau tentang pembangunan gedung AKN di Muratara untuk anggaran 2016 sebesar Rp8,5 miliar yang diduga ada penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung tersebut.
Sebelumnya Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan dua tersangka yakni MS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Diknas Muratara dan Brio selaku kuasa direktur PT BRP.
Dalam kasus yang sudah bergulir dari 12 Oktober 2017 dengan memeriksa lebih kurang 30 orang saksi, mulai dari mantan Pj Bupati, dan Sekda Muratara.
“Namun pada saat proses pemeriksaan tersangka ini melarikan diri dan kita sudah menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2 Januari 2018. Kemudian, kita mendapat informasi tersangka BA ini berada di Kota Jambi. Selama dua hari tim melakukan pengintaian akhirnya tersangka berhasil kita tangkap di rumah mertuanya pada jam 19.45 WIB tadi,” ungkap Asintel Dedy Suwardy.
Dedy mengatakan, usai mengamankan tersangka Brio pihaknya langsung menuju Kota Lubuklinggau guna menitipkan tersangka ke Lapas Lubuklinggau karena dikhawatirkan melarikan diri. Untuk kepentingan penyidikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap BA.
“Sedangkan untuk kerugian yang diderita negara masih diaudit BPKP,” pungkasnya.
(rhs)