Uang Rp15 Juta di Celengan Kakak Ipar Dicuri, Pemuda Ini Berurusan dengan Polisi
A
A
A
BINTAN - Ricam (18), warga Kampung Sungai Tiram, Desa Penaga, Kecamatan Teluk, Bintan, Kepulauan Riau, dilaporkan ke polisi setelah melakukan pencurian uang milik kakak iparnya.
Informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan mencurian uang dalam celengan yang dibuat dari galon air milik kakak iparnya. “Korban atas nama Mariani, yang merupakan keluarganya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (1/8/2018).
Adi Kuasa menyampaikan, dari hasil pemeriksaan dalam penyelidikan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu 29 Juli 2018, pukul 09.30 WIB. Saat itu pelapor bersama suaminya pergi ke gereja untuk beribadah dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Sekitar pukul 15.30 Wib pelapor dan saksi tiba di rumah kemudian melihat celengan (galon) di atas lemari kamarnya telah berada tidak pada posisi semula dan pintu lemari yang berada dalam kamarnya sudah terbuka,” imbuh Adi Kuasa.
Dia melanjutkan, kemudian pelapor melihat isi uang yang berada di dalam galon tersebut telah berkurang dan hanya tersisa kurang lebih Rp1 juta. Padahal sebelumnya, uang yang dimasukkan ke dalam celengan galon tersebut sekitar Rp16 juta. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp 15.000.000,” imbuhnya.
Atas perbuatan itu, Adi Kuasa menyampaikan tersangka saat ini diamankan di sel Mapolres Bintan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 367 ayat 2 KUHP pencurian dalam keluarga dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan mencurian uang dalam celengan yang dibuat dari galon air milik kakak iparnya. “Korban atas nama Mariani, yang merupakan keluarganya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (1/8/2018).
Adi Kuasa menyampaikan, dari hasil pemeriksaan dalam penyelidikan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu 29 Juli 2018, pukul 09.30 WIB. Saat itu pelapor bersama suaminya pergi ke gereja untuk beribadah dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Sekitar pukul 15.30 Wib pelapor dan saksi tiba di rumah kemudian melihat celengan (galon) di atas lemari kamarnya telah berada tidak pada posisi semula dan pintu lemari yang berada dalam kamarnya sudah terbuka,” imbuh Adi Kuasa.
Dia melanjutkan, kemudian pelapor melihat isi uang yang berada di dalam galon tersebut telah berkurang dan hanya tersisa kurang lebih Rp1 juta. Padahal sebelumnya, uang yang dimasukkan ke dalam celengan galon tersebut sekitar Rp16 juta. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp 15.000.000,” imbuhnya.
Atas perbuatan itu, Adi Kuasa menyampaikan tersangka saat ini diamankan di sel Mapolres Bintan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 367 ayat 2 KUHP pencurian dalam keluarga dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(wib)