2 Bandar Narkoba Dibekuk, Petugas Sita Narkoba Senilai Rp1 Miliar
A
A
A
CIMAHI - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membekuk dua tersangka pengedar sekaligus bandar narkotika di Kota Cimahi, pada Jumat 27 Juli 2018. Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti narkoba, seperti Ganja, Sabu-Sabu, dan Ekstasi, total senilai lebih dari Rp1 miliar.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial ASF, (26), warga Jalan Sangkuriang, Gang Ismail, RT06/05, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. Serta SA alias Emak, (48), Jalan Babakan Radio RT07/02, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada transaksi mencurigakan di wilayahnya. Ketika diselidiki mereka sedang transaksi narkoba dan akhirnya SA pertama kali ditangkap di rumahnya," kata Rusdy saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (1/8/2018).
Setelah penangkapan SA lalu kasusnya dikembangkan sehingga mengarah ke ASF. Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti di rumah ASF berupa lima bungkus plastik bening berisi sabu berat 477.46 gram,10 bungkus plastik bening ekstasi keseluruhan 569.5 tablet dan 3 bungkus plastik klip bening narkotika jenis ganja 52.11 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Rusdy, mereka mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba. Namun, dari barang bukti yang disita pihaknya terus melakukan pendalaman mengingat jumlah barang buktinya cukup banyak. Jadi tidak menutup kemungkinan pelaku bagian dari jaringan pengedar atau bandar narkoba yang lebih besar lagi.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 1 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," sebutnya.
Seorang pelaku SA mengatakan baru kali ini melakukan bisnis narkoba. Dia pun mengaku bekerja sendiri dan bukan bagian dari sindikat lain. "Uang hasil penjualan narkoba ini tadinya akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial ASF, (26), warga Jalan Sangkuriang, Gang Ismail, RT06/05, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. Serta SA alias Emak, (48), Jalan Babakan Radio RT07/02, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada transaksi mencurigakan di wilayahnya. Ketika diselidiki mereka sedang transaksi narkoba dan akhirnya SA pertama kali ditangkap di rumahnya," kata Rusdy saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (1/8/2018).
Setelah penangkapan SA lalu kasusnya dikembangkan sehingga mengarah ke ASF. Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti di rumah ASF berupa lima bungkus plastik bening berisi sabu berat 477.46 gram,10 bungkus plastik bening ekstasi keseluruhan 569.5 tablet dan 3 bungkus plastik klip bening narkotika jenis ganja 52.11 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Rusdy, mereka mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba. Namun, dari barang bukti yang disita pihaknya terus melakukan pendalaman mengingat jumlah barang buktinya cukup banyak. Jadi tidak menutup kemungkinan pelaku bagian dari jaringan pengedar atau bandar narkoba yang lebih besar lagi.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 1 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," sebutnya.
Seorang pelaku SA mengatakan baru kali ini melakukan bisnis narkoba. Dia pun mengaku bekerja sendiri dan bukan bagian dari sindikat lain. "Uang hasil penjualan narkoba ini tadinya akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
(wib)