Selundupkan 4 Kg Sabu-Sabu, Petugas Avsec KNIA Tangkap 2 Penumpang
A
A
A
MEDAN - Petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) menangkap dua penumpang Citilink nomor penerbangan QG 921 karena membawa sabu-sabu seberat 4 Kg. Mereka ditangkap diamankan di areal drop zone lantai III, terminal keberangkatan Bandara Kualanamu pada Selasa 31 Juli 2018 pukul 23.10 WIB.
Kedua penumpang yang ditangkap, adalah Lukman (32) buruh warga Jalan AB Lambogo I STP I No.04 RT/RW 003/001 Kelurahan Sapa Baraya Selatan, Kecamatan Makasar, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Eka Wirawati (35) warga Jalan Jenderal Sudirman RT/RW 002/001, Desa Takkalaa, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Provinsi Sulawesi Selatan.
Informasi diperoleh pada Rabu (1/8/2018), sebelum diamankan di Bandara Kualanamu, Lukman dan Eka Wirawati telah diikuti sejak dari Hotel Nusa Inn di Jalan AR Hakim, Medan oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan. Sesampainya di area drop zone Bandara Kualanamu, petugas pun mengamankan kedua pelaku.
Namun saat petugas akan memeriksa tas milik kedua pelaku, keduanya menolak tas mereka diperiksa. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan personil Avsec Bandara Kualanamu untuk memeriksa tas yang dibawa kedua pelaku dengan mesin X Ray yang ada di main gate Bandara Kualanamu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mesin X Ray, ditemukan empat bungkusan plastik kacang di dalam tas milik kedua pelaku. Selanjutnya petugas memeriksa empat bungkusan plastik tersebut yang ternyata berisi sabu-sabu.
Lantas, kedua pelaku dan empat bungkusan palstik kacang berisi sabu-sabu seberat 4 Kg dibawa ke Posko Avsec di Bandara Kualanamu. Selanjutnya kedua pelaku serta barang bukti 4 Kg sabu diamankan ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya, keduanya diamankan di Bandara Kualanamu setelah sebelumnya diikuti oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polrestabes Medan," kata Manajer Humas Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto.
Kedua penumpang yang ditangkap, adalah Lukman (32) buruh warga Jalan AB Lambogo I STP I No.04 RT/RW 003/001 Kelurahan Sapa Baraya Selatan, Kecamatan Makasar, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Eka Wirawati (35) warga Jalan Jenderal Sudirman RT/RW 002/001, Desa Takkalaa, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Provinsi Sulawesi Selatan.
Informasi diperoleh pada Rabu (1/8/2018), sebelum diamankan di Bandara Kualanamu, Lukman dan Eka Wirawati telah diikuti sejak dari Hotel Nusa Inn di Jalan AR Hakim, Medan oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan. Sesampainya di area drop zone Bandara Kualanamu, petugas pun mengamankan kedua pelaku.
Namun saat petugas akan memeriksa tas milik kedua pelaku, keduanya menolak tas mereka diperiksa. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan personil Avsec Bandara Kualanamu untuk memeriksa tas yang dibawa kedua pelaku dengan mesin X Ray yang ada di main gate Bandara Kualanamu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mesin X Ray, ditemukan empat bungkusan plastik kacang di dalam tas milik kedua pelaku. Selanjutnya petugas memeriksa empat bungkusan plastik tersebut yang ternyata berisi sabu-sabu.
Lantas, kedua pelaku dan empat bungkusan palstik kacang berisi sabu-sabu seberat 4 Kg dibawa ke Posko Avsec di Bandara Kualanamu. Selanjutnya kedua pelaku serta barang bukti 4 Kg sabu diamankan ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya, keduanya diamankan di Bandara Kualanamu setelah sebelumnya diikuti oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polrestabes Medan," kata Manajer Humas Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto.
(wib)