Simpan Narkoba, Tiga Turis Asing Diringkus Bea Cukai Ngurah Rai

Rabu, 01 Agustus 2018 - 15:16 WIB
Simpan Narkoba, Tiga...
Simpan Narkoba, Tiga Turis Asing Diringkus Bea Cukai Ngurah Rai
A A A
BADUNG - Tiga turis asing diringkus petugas Bea Cukai Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena membawa dan menyimpan narkoba.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Syarif Hidayat mengatakan, pada 1 Juli 2018 mengamankan wisatawan dari Belanda, Barth Hafkam (24), yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar menggunakan pesawat Air Asia QZ 555. Dia menjelaskan, laki-laki tersebut tiba pukul 02.30 Wita dari Kuala Lumpur dan saat melewati pemeriksaan X-Ray, petugas menemukan narkoba.

“Dalam ransel ditemukan 7 butir tablet segi empat berwarna abu-abu dengan berat total 2,63 gram yang mengandung narkotika jenis MDMA (Metamphetamine) dalam wadah plastik berwarna putih,” katanya, Rabu (1/8/2018).

Syarif menambahkan, pada Kamis, 12 Juli 2018 di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai pihaknya mengamankan seorang pria asal Chile Ortegarocha Victor M (34). "Dia seorang arsitek. Datang dari Kuala Lumpur pukul 21.00 Wita dengan pesawat Batik Air, ID 6017," ujarnya.

Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, dalam tas ransel petugas Bea Cukai menemukan 1 pack bertuliskan “The Bulldog Seeds” berisi 5 biji ganja seberat 3 gram dan brosur bertuliskan “Blueberry 420,”.

Diketahui 1 biji ganja dapat menghasilkan 50 gram ganja, sehingga 5 biji diperkirakan dapat menghasilkan 250 gram ganja. Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 4 orang, maka ganja tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi 1.000 orang.

Selanjutnya, pada pukul 02.00 Wita, petugas Bea Cukai menangkap seorang warga Inggris, Zaid Thanoon (26). Fotografer freelance ini datang dari Bangkok, Thailand dengan pesawat Air Asia FD 398 ke Denpasar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Modusnya kali ini sedikit berbeda dari dua penindakan sebelumnya. Setelah melewati X-Ray, petugas menemukan kemasan rokok berisi tembakau iris miliknya terdapat 1 plastik klip berisi potongan-potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan seberat 3,55 gram yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Dari tiga wisatawan yang membawa narkoba, hanya dua orang yang dihadirkan saat pemaparan kepada wartawan. Warga asal Chile dan Inggris saat ini sudah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. "Untuk yang warga negara Belanda saat ini kasusnya masih didalami Polda Bali," ujarnya.

Sementara itu, Penyidik Pratama, BNNP Bali, Iptu Anak Agung Ngurah Parwata mengatakan, untuk pelaku yang Chile mengaku barang tersebut bukan miliknya. "Barang itu titipan dari temannya yang dibeli dari Amsterdam. Menurut dia beli barang tersebut di Amsterdam sudah biasa," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk hasil urinenya memang warga Chile negatif. Sedangkan tersangka dari Inggris hasil urinenya positif menggunakan narkoba. Ketiga turis tersebut dapat dijerat pasal berlapis dan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1230 seconds (0.1#10.140)