Dishub DKI Pastikan Rambu Ganjil Genap Sudah Terpasang Seluruhnya

Rabu, 01 Agustus 2018 - 15:01 WIB
Dishub DKI Pastikan...
Dishub DKI Pastikan Rambu Ganjil Genap Sudah Terpasang Seluruhnya
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memastikan seluruh rambu lalu lintas di ruas jalan yang terdampak perluasan ganjil genap sudah terpasang seluruhnya. Hal ini sekaligus menjawab kritikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa yang menyebut rambu di kawasan ganjil genap sangat minim.

"Sudah dipasang semua," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah di Wisma Atlet Kemayoran, Rabu (1/8/2018).

Ia menyebutkan, eambu-rambu perluasan ganjil genap dipasang permanen dan portable. Rambu permanen dipasang di ruas jalan yang padat, sedangkan rambu portable dipasang di ruas jalan menuju kawasan terdampak ganjil-genap.

Berdasarkan pantauan, rambu-rambu itu memang sudah terlihat dipasang di sejumlah ruash jalan, seperti Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan. Rambu terlihat berwarna biru dan ditopang. (Baca juga: Besok Perluasan Ganjil Genap, Kakorlantas Sayangkan Minim Rambu)

"Kalau (rambu) permanen itu memang di titik yang in-out di tengah, seperti wilayah crossing. Kalau di titik jalan kecil menghubungkan dengan ruas jalan ganjil genap, dipasang non permanen atau portable. Permanen ditancap kalau portable enggak," jelas Andri.

Untuk diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun aturan baru ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. (Baca juga: Hindari Tilang Ganjil Genap, Pengendara Gunakan Pelat Nomor Palsu)

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya aturan ganjil genap hanya berlaku Senin-Jumat. Berikut jalur alternatif akibat perluasan ganjil genap:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dari arah Timur.
2. Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dari arah Selatan.
3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dari arah Utara.
4. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya dari arah Aelatan.
5. Jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika dari arah Timur.
6. Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Cideng, dari arah Utara.
(thm)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Uji Coba Ganjil Genap...
Uji Coba Ganjil Genap Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Masih Nekat Masuk Puncak
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved