Bawa Ganja, Bule Rusia Divonis 8 Bulan Penjara di Denpasar

Selasa, 31 Juli 2018 - 01:02 WIB
Bawa Ganja, Bule Rusia...
Bawa Ganja, Bule Rusia Divonis 8 Bulan Penjara di Denpasar
A A A
DENPASAR - Warga Negara (WN) Rusia Artem Smirnov (33) terdakwa kasus narkoba divonis Pengadilan Negeri Denpasar selama delapan bulan penjara, pada Senin (30/7/2018). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menutut hukuman pidana selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Artem Smirnov dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan,"ujar Ketua Majelis Hakim Novita Riama membacakan putusannya.

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat huruf (a), Undang Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ketut Doddy Artha Kariawan langsung menerima.

Sementara pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir.Dikabarkan sebelumnya bahwa kasus ini bermula terdakwa turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat itu, petugas Bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya. Lalu petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat melewati pos pemeriksaan Bea Cukai dengan mesin X-Ray. Melihat itu, petugas kemudian pemeriksaan lebih lanjut dengan mengeladah badan dan barang bawaan terdakwa.

Petugas menemukan barang berupa satu buah tas punggung warna abu-abu kombinasi warna hijau merk Nova Tour yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik tissue ukuran kecil dengan kemasan bertuliskan Zewa Deluxe berisikan satu plastik klip didalamnya terdapat potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja.

Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, narkoba tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dari orang yang tidak dikenal saat dirinya berada di Bangkok. Selain narkotika jenis ganja tersebut, petugas juga mengamankan barang lain terdakwa berupa satu buah Custom Declaration BC.2.2 tanggal 20 Februari 2018 an. Artem Smirnov, satu buah Boarding Pass Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 atas nama Artem Smirnov.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Dit Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan Iebih lanjut. Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga mengandung ganja itu didapat berat 0,52 gram brutto atau 0,24 gram netto. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Konserse Polri cabang Denpasar No. LAB : 206/NNF/2018 22 Februari 2018 yang dalam kesimpulannya menyatakaan bahwa barang bukti berupa daun dan biji kering tersebut benar mengandung sediaan narkotika jenis ganja.
(whb)
Berita Terkait
Tok! MK Tolak Legalisasi...
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Patroli Gabungan Sinergitas...
Patroli Gabungan Sinergitas Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Transaksi 1.838 Gram Ganja di Perbatasan Papua
Di Pedalaman Hutan Lindung...
Di Pedalaman Hutan Lindung Bukit Balai, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare
Waduh, Darah dan Urin...
Waduh, Darah dan Urin Pengguna Ganja Bisa Mengandung Logam Berbahaya
Penemuan Ladang Ganja...
Penemuan Ladang Ganja di Gunung Bromo: Mengapa Ganja Harus Ditanam di Ketinggian?
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
8 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
8 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
8 jam yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
9 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
9 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
9 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved