Bawa Ganja, Bule Rusia Divonis 8 Bulan Penjara di Denpasar

Selasa, 31 Juli 2018 - 01:02 WIB
Bawa Ganja, Bule Rusia...
Bawa Ganja, Bule Rusia Divonis 8 Bulan Penjara di Denpasar
A A A
DENPASAR - Warga Negara (WN) Rusia Artem Smirnov (33) terdakwa kasus narkoba divonis Pengadilan Negeri Denpasar selama delapan bulan penjara, pada Senin (30/7/2018). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menutut hukuman pidana selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Artem Smirnov dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan,"ujar Ketua Majelis Hakim Novita Riama membacakan putusannya.

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat huruf (a), Undang Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ketut Doddy Artha Kariawan langsung menerima.

Sementara pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir.Dikabarkan sebelumnya bahwa kasus ini bermula terdakwa turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat itu, petugas Bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya. Lalu petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat melewati pos pemeriksaan Bea Cukai dengan mesin X-Ray. Melihat itu, petugas kemudian pemeriksaan lebih lanjut dengan mengeladah badan dan barang bawaan terdakwa.

Petugas menemukan barang berupa satu buah tas punggung warna abu-abu kombinasi warna hijau merk Nova Tour yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik tissue ukuran kecil dengan kemasan bertuliskan Zewa Deluxe berisikan satu plastik klip didalamnya terdapat potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja.

Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, narkoba tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dari orang yang tidak dikenal saat dirinya berada di Bangkok. Selain narkotika jenis ganja tersebut, petugas juga mengamankan barang lain terdakwa berupa satu buah Custom Declaration BC.2.2 tanggal 20 Februari 2018 an. Artem Smirnov, satu buah Boarding Pass Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 atas nama Artem Smirnov.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Dit Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan Iebih lanjut. Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga mengandung ganja itu didapat berat 0,52 gram brutto atau 0,24 gram netto. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Konserse Polri cabang Denpasar No. LAB : 206/NNF/2018 22 Februari 2018 yang dalam kesimpulannya menyatakaan bahwa barang bukti berupa daun dan biji kering tersebut benar mengandung sediaan narkotika jenis ganja.
(whb)
Berita Terkait
Tok! MK Tolak Legalisasi...
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Patroli Gabungan Sinergitas...
Patroli Gabungan Sinergitas Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Transaksi 1.838 Gram Ganja di Perbatasan Papua
Di Pedalaman Hutan Lindung...
Di Pedalaman Hutan Lindung Bukit Balai, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare
Waduh, Darah dan Urin...
Waduh, Darah dan Urin Pengguna Ganja Bisa Mengandung Logam Berbahaya
Penemuan Ladang Ganja...
Penemuan Ladang Ganja di Gunung Bromo: Mengapa Ganja Harus Ditanam di Ketinggian?
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
3 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
5 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
6 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
6 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
7 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
7 jam yang lalu
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved