Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Kejari Pekanbaru di Tarutung

Minggu, 29 Juli 2018 - 14:40 WIB
Intel Kejati Sumut Tangkap...
Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Kejari Pekanbaru di Tarutung
A A A
MEDAN - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di bawah pimpinan Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak, meringkus drg Marianne Donse Tobing (47), PNS di Kantor Kesehatan Pelabuhan Belawan, di UD Sumber Rezeki, Jalan Johanes Hutabarat, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, pada Jumat (27/7/2018).

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Marianne merupakan DPO Kejari Pekanbaru, Riau terkait kasus tindak pidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis calon jamaah Umrah Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Tahun 2011-2012.

"Terpidana Marianne Donse Tobing diamankan di UD Sumber Rezeki ketika sedang membeli ulos di Jalan Johanes Hutabarat Nomor 71 Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara," terang Sumanggar, Sabtu (28/7/2018).

Ketika terpidana sedang memilih ulos, lanjutnya, Asintel Kejati Sumut langsung memerintahkan anggota intelijen untuk melaksanakan pengamanan di tempat dan terpidana menyerah tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan itu diawali dengan informasi masyarakat bahwa terpidana sering berkunjung ke rumah keluarganya di Jalan FL Tobing Kelurahan Huta Toruan VI Tarutung.

“Kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance selama dua hari di Tarutung, pada hari kedua pemantauan akhirnya ditemukan terpidana," jelasnya.

Berdasarkan keterangan terpidana, kata Sumanggar, setelah menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Sari Mutiara Medan pada Agustus 2017, terpidana hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga di Pekanbaru.

"Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali, namun DPO tidak mengindahkan pemanggilan sehingga statusnya ditetapkan DPO oleh Kejari Pekanbaru sejak tahun 2018 dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau perihal permohonan pencarian terpidana drg Marianne Donse Tobing Nomor R-42/N.4/Dsp.3/01/2018 tanggal 29 Januari 2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujarnya.

Selanjutnya Tim Intelijen Kejati Sumut membawa terpidana ke Kejati Sumut, untuk diproses dan menunggu kedatangan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Pekanbaru untuk serahterima dan pelaksanaan eksekusinya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)