Money Politics, Mantan Ketua DPC Hanura Kota Serang Divonis 18 Bulan

Jum'at, 27 Juli 2018 - 17:33 WIB
Money Politics, Mantan...
Money Politics, Mantan Ketua DPC Hanura Kota Serang Divonis 18 Bulan
A A A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, enam bulan kepada mantan Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang Supriadi.

Supriadi dinilai sah dan meyakinkan melakukan perbuatan money politics pada Pilkada Kota Serang tahun 2018. Dia terbukti bersalah melanggar pasal 187A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Supriadi selama satu tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wisnu Rahardi saat membacakan amar putusan, Jumat (27/7/2018).

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan bebertapa hal meringankan dan memberatkan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mengakui bahwa uang yang diberikan kepada saksi Rusdi Firdaus untuk mempengaruhi calon pemilih.

Kemudian, perbuatan terdakwa dapat mengganggu kestabilan keamanan, khususnya keamanan di Kota Serang pada tahapan Pilkada tahun 2018. "Hal yang meringankan yaitu terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan terdakwa tidak pernah dihukum," ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan, sebelumnya jaksa menjatuhkan pidana penjara selama 36 bulan penjara dan denda Rp300 juta kepada Supriadi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6801 seconds (0.1#10.140)