Gunungkidul Jadi Rujukan Nasional Antipernikahan Dini, Ini Resepnya

Kamis, 26 Juli 2018 - 23:30 WIB
Gunungkidul Jadi Rujukan...
Gunungkidul Jadi Rujukan Nasional Antipernikahan Dini, Ini Resepnya
A A A
GUNUNGKIDUL - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus berusaha meminimalisasi angka pernikahan anak atau pernikahan dini di Indonesia. Saat ini, tiga kabupaten dijadikan rujukan nasional untuk gerakan antipernikahan anak.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari mengatakan, tiga kabupaten yang menjadi rujukan nasional adalah Gunungkidul, DIY; Rembang, Jawa Tengah; dan Maluku Utara. Ketiga kabupaten tersebut memiliki model-model yang bisa ditarik secara nasional sebagai rujukan mengenai upaya maksimal untuk menekan pernikahan anak. Ketiga kabupaten memiliki komitmen untuk gerakan antipernikahan anak cukup kuat.

"Karena ini berkaitan dengan komitmen daerah, masyarakat yang terlibat dan keterlibatan berbagai pihak untuk mendukung gerakan antipernikahan anak di Indonesia. Tiga kabupaten tersebut memiliki cerita tersendiri dan layak menjadi rujukan," katanya kepada SINDOnews, Kamis (26/7/2018).

Dengan dijadikan rujukan atau referensi nasional, diharapkan cara atau model yang dilakukan tiga kabupaten tersebut bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Alhasil upaya keras pemerintah menekan pernikahan anak bisa maksimal dilakukan. "Karena saat ini kita masih di urutan ke-7 sedunia untuk angka pernikahan anak," ungkap Rohika Kurniadi Sari.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gunungkidul, Sudjoko mengatakan, saat ini pihaknya gencar mendeklarasikan kecamatan untuk zero nikah dini. Upaya yang dirintis bersama Rifka Annisa ini dimulai dengan deklarasi di Kecamatan Gedangsari. "Gerakan di Gedangsari ini kemudian direplikasi kecamatan lain di Gunungkidul," katanya.

Dengan keterlibatan masyarakat, tokoh agama, dan Kementerian agama, upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. "Pengadilan Agama juga menjadi hati-hati menerbitkan izin dispensasi pernikahan anak, desa juga tidak berani asal-asalan memberikan izin," katanya.
(amm)
Berita Terkait
8 Negara yang Melegalkan...
8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini
Aneh Tapi Nyata, Anak...
Aneh Tapi Nyata, Anak Sapi Berkepala 2 Gegerkan Gunungkidul!
Mahasiswa Gelar Aksi...
Mahasiswa Gelar Aksi simpatik Menolak Pernikahan Dini
Pergaulan Bebas Dinilai...
Pergaulan Bebas Dinilai Picu Pernikahan Dini di Kabupaten Maros
Galakkan Sektor Pariwisata,...
Galakkan Sektor Pariwisata, Ini Strategi yang Dilakukan Pemerintah Gunungkidul
Unik, 2 Pasangan Pengantin...
Unik, 2 Pasangan Pengantin Ijab Kabul dalam Gua di Kedalaman 80 Meter
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
34 menit yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
43 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
57 menit yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
1 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
2 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved