Pergub Perluasan Ganjil Genap Belum Ada, Polisi Tak Bisa Menilang

Kamis, 26 Juli 2018 - 17:01 WIB
Pergub Perluasan Ganjil...
Pergub Perluasan Ganjil Genap Belum Ada, Polisi Tak Bisa Menilang
A A A
JAKARTA - Mulai 1 Agustus 2018, sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan perluasan ganjil genap akan diberlakukan. Akan tetapi hingga kini belum ada payung hukumnya berupa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Nurhandono, mengatakan, polisi masih menunggu Pergub tentang Aturan Ganjil Genap Selama Asian Games 2018. Sebab tanpa adanya pergub itu polisi tidak bisa sembarangan menindak pelanggar aturan ganjil genap.

"Kalau sudah ada pergubnya baru kami lakukan penegakan hukum, karena saat belum ada tidak bisa, belum ada landasan hukumnya. Jadi kami tunggu dulu sehingga saat tanggal 1 Agustus ada pergub, kami siap melakukan penegakan hukum," ujar AKBP Nurhandono kepada wartawan, Kamis (26/7/2018).

Terkait personel pengamanan aturan itu, kata dia, bakal dikerahkan secara situasional di setiap titik jalur. Sejauh ini uji coba dan evaluasi masih terus dilakukan hingga berlangsungnya Asian Games 2018.

Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pergub tentang perluasan ganjil genap selama Asian Games 2018 sedang dibuat dan dipastikan terbit sebelum 1 Agustus. Dengan begitu, kepolisian memiliki kewenangan untuk menilang pengendara yang melanggar aturan perluasan ganjil genap.

"Kami sudah susun draft pergub untuk penindakan. Insyaallah sebelum 1 Agustus selesai," tuturnya.

Pergub akan terbit sesuai dengan evaluasi simulasi perluasan ganjil genap yang sudah dilakukan sejak awal Juli 2018. Isinya terkait rentang waktu dan lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota. Sedangkan terkait sanksi bagi pelanggar, hal itu sepenuhnya menjadi ranah kebijakan kepolisian.

"Pelanggaran rambu nanti liat Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Rambu. Biasanya nanti tilang (putusan) hakim lah, maksimal Rp500 ribu. Namun, itu apabila sampai parah (pelanggarannya)," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Uji Coba Ganjil Genap...
Uji Coba Ganjil Genap Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Masih Nekat Masuk Puncak
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
14 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
10 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
10 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved