Gara-Gara Pisau Lipat, Penjaga Kos Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 26 Juli 2018 - 16:15 WIB
Gara-Gara Pisau Lipat, Penjaga Kos Ini Terancam 10 Tahun Penjara
A
A
A
YOGYAKARTA - Sial benar nasib yang dialami Candra (19), warga Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat ini. Gara-gara iseng membawa pisau lipat, penjaga kos ini harus merasakan dinginnya kamar prodeo.
Candra ditangkap petugas patrol Polsek Kotagede pada Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Nyi Pembayun Kotagede Yogyakarta. Saat itu tim patroli Shabara Polsek Kotagede yang tengah berpatroli mencurigai sekelompok pemuda yang tengah nongkrong di pinggir jalan.
"Saat melintas Jalan Nyi Pembayun dan petugas mencurigai segerombolan pemuda yang tengah nongkrong. Karena curiga petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan," kata Panit Reskrim Polsek Kotagede Ipda Bambang kepada wartawan, Kamis (26/07/2018).
Saat digeledah, petugas tidak menemukan apa-apa. Namun saat petugas memeriksa sepeda motor milik mereka, petugas menemukan sebilah pisau lipat jenis karambit berada di salah satu jok milik salah satu pemuda ini. "Petugas langsung membawa pemilik pisau ini ke Mapolsek Kotagede untuk dimintai keterangan," tutur Ipda Bambang.
Kepada petugas Candra mengaku hanya iseng. Pisau itu, menurutnya, hanya untuk berjaga-jaga. Meski demikian, membawa senjata tajam di tempat umum seperti yang dilakukan Candra ini melanggar. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12/51. "Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 10 tahun," katanya.
Candra ditangkap petugas patrol Polsek Kotagede pada Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Nyi Pembayun Kotagede Yogyakarta. Saat itu tim patroli Shabara Polsek Kotagede yang tengah berpatroli mencurigai sekelompok pemuda yang tengah nongkrong di pinggir jalan.
"Saat melintas Jalan Nyi Pembayun dan petugas mencurigai segerombolan pemuda yang tengah nongkrong. Karena curiga petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan," kata Panit Reskrim Polsek Kotagede Ipda Bambang kepada wartawan, Kamis (26/07/2018).
Saat digeledah, petugas tidak menemukan apa-apa. Namun saat petugas memeriksa sepeda motor milik mereka, petugas menemukan sebilah pisau lipat jenis karambit berada di salah satu jok milik salah satu pemuda ini. "Petugas langsung membawa pemilik pisau ini ke Mapolsek Kotagede untuk dimintai keterangan," tutur Ipda Bambang.
Kepada petugas Candra mengaku hanya iseng. Pisau itu, menurutnya, hanya untuk berjaga-jaga. Meski demikian, membawa senjata tajam di tempat umum seperti yang dilakukan Candra ini melanggar. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12/51. "Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 10 tahun," katanya.
(amm)