Demi Proses Hukum, PTPN 2 Batalkan Penghapusan 106 Hektare Eks HGU
A
A
A
DELISERDANG - Manajemen PTPN 2 menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, penghapusan bukuan 106 hektare (Ha) eks Hak Guna Usaha (HGU) dibatalkan oleh PTPN 2.
"Pembatalan penghapus bukuan ini merupakan suatu langkah yang diambil berdasarkan rapat internal. Tanpa adanya intimidasi ataupun intervensi dari pihak manapun untuk menghargai dan menghormati proses hukum tersebut," kata Kabag Hukum PTPN 2, Kennedy Sibarani didampingi Sekretaris AH Suharto saat ditemui di Kantor PTPN 2, Tanjung Morawa, Deliserdang, Rabu (25/7/2018).
Sebelumnya, sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset negara dengan terdakwa Tamin Sukardi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa Tamin Sukardi didakwa menjual aset negara eks PTPN 2 di Pasar 4 Desa Helvetia seluas 74 hektare.
Dalam agenda sidang yang digelar di PN Medan, untuk mendengar kesaksian dari pihak PTPN 2 yang menghadirkan Direktur PTPN 2 Teten Djaka Triana. Dalam kesaksian Direktur PTPN 2 yang dipertanyakan majelis hakim, yakni soal lahan eks HGU PTPN 2 seluas 106 hektare.
Pada Desember 2017 telah dilakukan penghapus bukuan, namun kini dibatalkan. Alasan pembatalan ini dilakukan secara profesionalisme dan perinsip kehati-hatian, langkah ini diambil oleh pihak PTPN 2 guna menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Mengenai dipanggilnya Teten serta dua orang anak buahnya yaitu Direktur Operasional Marisi Butar-butar dan Kabag Hukum Kennedy Sibarani oleh penyidik Kejaksaan Agung, Teten menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap pihak PTPN 2 untuk membatalkan penghapus bukuan.
Hal itu menurut dia, karena terdakwa Tamin Sukardi yang proses hukumnya saat ini sedang berjalan telah melakukan proses jual beli terhadap lahan eks HGU sebelum penghapus bukuan yang kini telah dibatalkan.
Dalam sidang ini pihak PTPN 2 juga mengungkapkan bahwa tanah yang masih tercatat secara administratif sebagai aset perusahaan BUMN ini walaupun sudah eks HGU, namun pihak perusahaan PTPN 2 masih tetap membayar kewajiban atas lahan tersebut.
"Pembatalan penghapus bukuan ini merupakan suatu langkah yang diambil berdasarkan rapat internal. Tanpa adanya intimidasi ataupun intervensi dari pihak manapun untuk menghargai dan menghormati proses hukum tersebut," kata Kabag Hukum PTPN 2, Kennedy Sibarani didampingi Sekretaris AH Suharto saat ditemui di Kantor PTPN 2, Tanjung Morawa, Deliserdang, Rabu (25/7/2018).
Sebelumnya, sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset negara dengan terdakwa Tamin Sukardi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa Tamin Sukardi didakwa menjual aset negara eks PTPN 2 di Pasar 4 Desa Helvetia seluas 74 hektare.
Dalam agenda sidang yang digelar di PN Medan, untuk mendengar kesaksian dari pihak PTPN 2 yang menghadirkan Direktur PTPN 2 Teten Djaka Triana. Dalam kesaksian Direktur PTPN 2 yang dipertanyakan majelis hakim, yakni soal lahan eks HGU PTPN 2 seluas 106 hektare.
Pada Desember 2017 telah dilakukan penghapus bukuan, namun kini dibatalkan. Alasan pembatalan ini dilakukan secara profesionalisme dan perinsip kehati-hatian, langkah ini diambil oleh pihak PTPN 2 guna menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Mengenai dipanggilnya Teten serta dua orang anak buahnya yaitu Direktur Operasional Marisi Butar-butar dan Kabag Hukum Kennedy Sibarani oleh penyidik Kejaksaan Agung, Teten menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap pihak PTPN 2 untuk membatalkan penghapus bukuan.
Hal itu menurut dia, karena terdakwa Tamin Sukardi yang proses hukumnya saat ini sedang berjalan telah melakukan proses jual beli terhadap lahan eks HGU sebelum penghapus bukuan yang kini telah dibatalkan.
Dalam sidang ini pihak PTPN 2 juga mengungkapkan bahwa tanah yang masih tercatat secara administratif sebagai aset perusahaan BUMN ini walaupun sudah eks HGU, namun pihak perusahaan PTPN 2 masih tetap membayar kewajiban atas lahan tersebut.
(wib)