BNN Jatim Musnahkan 10 Kg Barang Bukti Narkotika
A
A
A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memusnahkan barang bukti narkotika seberat lebih dari 10 kilogram (kg).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan kasus, yaitu sabu-sabu seberat lebih dari 2,9 kg. Sabu-sabu ini merupakan barang bukti sitaan dari tersangka AH yang ditangkap pada 3 Mei 2018.
Kepala BNN Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso untuk kasus sabu-sabu ini, tersangkanya merupakan kurir dari Lampung. Selain pemusnahan narkotika jenis sabu, pihaknya turut memusnahkan barang bukti ganja seberat lebih dari 7,3 kg. Daun-daun setan ini merupakan barang bukti sitaan dari tersangka EP yang ditangkap pada 9 Juni 2018.
"Narkotika jenis ganja ini kita tangkap di Pandaan," jelas Bambang, di sela pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (25/7/2018).
Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, dan disisihkan untuk keperluan pengadilan. Kemudian, sebagian besar dimusnahkan di mesin incenerator.
Sebelumnya, BNN Jatim menangkap tersangka AH dengan membawa sabu-sabu seberat total lebih dari 2,9 kg. Tersangka membawa sabu-sabu dengan menggunakan tas dan penanak nasi.
Sedangkan EP, diamankan saat mengambil paket kiriman ganja di kantor JNE by pass Pandaan, Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Total barang bukti ganja yang diamankan seberat lebih dari 7,3 kg.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan kasus, yaitu sabu-sabu seberat lebih dari 2,9 kg. Sabu-sabu ini merupakan barang bukti sitaan dari tersangka AH yang ditangkap pada 3 Mei 2018.
Kepala BNN Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso untuk kasus sabu-sabu ini, tersangkanya merupakan kurir dari Lampung. Selain pemusnahan narkotika jenis sabu, pihaknya turut memusnahkan barang bukti ganja seberat lebih dari 7,3 kg. Daun-daun setan ini merupakan barang bukti sitaan dari tersangka EP yang ditangkap pada 9 Juni 2018.
"Narkotika jenis ganja ini kita tangkap di Pandaan," jelas Bambang, di sela pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (25/7/2018).
Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, dan disisihkan untuk keperluan pengadilan. Kemudian, sebagian besar dimusnahkan di mesin incenerator.
Sebelumnya, BNN Jatim menangkap tersangka AH dengan membawa sabu-sabu seberat total lebih dari 2,9 kg. Tersangka membawa sabu-sabu dengan menggunakan tas dan penanak nasi.
Sedangkan EP, diamankan saat mengambil paket kiriman ganja di kantor JNE by pass Pandaan, Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Total barang bukti ganja yang diamankan seberat lebih dari 7,3 kg.
(wib)