KPU Tetapkan Koster-Ace Sebagai Gubernur dan Wagub Bali Terpilih
A
A
A
DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menetapkan pasangan Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bali terpilih di Denpasar, Selasa 24 Juli 2018.
Sebelum ditetapkan pihak KPU membacakan hasil penghitungan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Terlihat Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan pendukungnya memakai baju warna merah. Sementara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua tidak hadir dalam acara tersebut.
Ketua KPUD Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pada hari ini KPUD Provinsi Bali menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Sebelumnya dia mengatakan bahwa agenda undangan ini sangat mendadak.
"Agenda ini diselenggarakan sesuai dengan tahapan berdasarkan undang-undang yang berlaku diatur dalam Undang-Undang KPU No 9/2018 tentang Rekap dan Penetapan Pasangan Calon, Pasal 52 ayat 5 menyatakan KPUD menetapkan pasangan calon setelah menerima surat dari MK setelah satu hari," ujarnya.
Dia mengaku mendapatkan surat dari MK pada 23 Juli 2018. "Jadi MK mengeluarkan surat sesuai dengan peraturan MK No 7 jadwalnya tanggal 23 Juli 2018. Untuk itu kita langsung tindak lanjuti penetapan pasangan calon hari ini," paparnya.
Dia mengaku, selain itu masa jabatanya sebagai ketua KPUD Bali juga akan berakhir. "Besok saya sudah dilantik sebagai anggota Bawaslu. Dan hal ini seizin Ketua KPU Pusat," tuturnya.
Sebelum ditetapkan pihak KPU membacakan hasil penghitungan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Terlihat Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan pendukungnya memakai baju warna merah. Sementara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua tidak hadir dalam acara tersebut.
Ketua KPUD Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pada hari ini KPUD Provinsi Bali menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Sebelumnya dia mengatakan bahwa agenda undangan ini sangat mendadak.
"Agenda ini diselenggarakan sesuai dengan tahapan berdasarkan undang-undang yang berlaku diatur dalam Undang-Undang KPU No 9/2018 tentang Rekap dan Penetapan Pasangan Calon, Pasal 52 ayat 5 menyatakan KPUD menetapkan pasangan calon setelah menerima surat dari MK setelah satu hari," ujarnya.
Dia mengaku mendapatkan surat dari MK pada 23 Juli 2018. "Jadi MK mengeluarkan surat sesuai dengan peraturan MK No 7 jadwalnya tanggal 23 Juli 2018. Untuk itu kita langsung tindak lanjuti penetapan pasangan calon hari ini," paparnya.
Dia mengaku, selain itu masa jabatanya sebagai ketua KPUD Bali juga akan berakhir. "Besok saya sudah dilantik sebagai anggota Bawaslu. Dan hal ini seizin Ketua KPU Pusat," tuturnya.
(wib)