Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Edy-Ijeck sebagai Gubernur dan Wagub Sumut
A
A
A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Eramas) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumut 2018.
Pasangan nomor urut 1 (Eramas) ini meraih perolehan 3.291.137 suara sah, sekaligus mengungguli pasangan nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat - Sihar PH Sitorus (Djoss).
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didampingi empat komisioner dan Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab dalam Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, di Hotel Grand Mercure, Medan, Selasa 24 Juli 2018 malam.
Rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih oleh KPU Sumut ini dihadiri masing-masing kedua tim pemenangan. Pasangan nomor urut 1 (Eramas) dihadiri langsung Wakil Gubernur, Musa Rajeckshah dan nomor urut 2 (Djoss) Djarot-Sihar, diwakilkan Ketua Tim Pemenangan, Jumiran Abdi. Putusan ini dibacakan tanpa adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, tingkat partisipasi pemilih Pilgubsu tahun 2018 mencapai 64%. Selanjutnya, KPU Sumut segera akan mengirimkan penetapan Gubsu dan Wagubsu terpilih ke DPRD Sumut dan pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri.
Wakil Gubernur Sumut terpilih, Musa Rajeckshah yang biasa disapa Ijeck mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat Sumatera Utara kepadanya dan Edy Rahmayadi. Untuk itu, Ijeck bersama Gubernur Sumut terpilih serta tim akan menyusun sejumlah program yang sudah dibukukan sebagaimana dalam visi dan misi mereka.
"Apa-apa yang terbaik bagi masyarakat Sumatera Utara akan kami lakukan. Untuk saat ini, pendidikan, infrastruktur, lapangan kerja akan menjadi prioritas kami, nantinya setelah dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut," jelas Ijeck.
Pasangan nomor urut 1 (Eramas) ini meraih perolehan 3.291.137 suara sah, sekaligus mengungguli pasangan nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat - Sihar PH Sitorus (Djoss).
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didampingi empat komisioner dan Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab dalam Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, di Hotel Grand Mercure, Medan, Selasa 24 Juli 2018 malam.
Rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih oleh KPU Sumut ini dihadiri masing-masing kedua tim pemenangan. Pasangan nomor urut 1 (Eramas) dihadiri langsung Wakil Gubernur, Musa Rajeckshah dan nomor urut 2 (Djoss) Djarot-Sihar, diwakilkan Ketua Tim Pemenangan, Jumiran Abdi. Putusan ini dibacakan tanpa adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, tingkat partisipasi pemilih Pilgubsu tahun 2018 mencapai 64%. Selanjutnya, KPU Sumut segera akan mengirimkan penetapan Gubsu dan Wagubsu terpilih ke DPRD Sumut dan pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri.
Wakil Gubernur Sumut terpilih, Musa Rajeckshah yang biasa disapa Ijeck mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat Sumatera Utara kepadanya dan Edy Rahmayadi. Untuk itu, Ijeck bersama Gubernur Sumut terpilih serta tim akan menyusun sejumlah program yang sudah dibukukan sebagaimana dalam visi dan misi mereka.
"Apa-apa yang terbaik bagi masyarakat Sumatera Utara akan kami lakukan. Untuk saat ini, pendidikan, infrastruktur, lapangan kerja akan menjadi prioritas kami, nantinya setelah dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut," jelas Ijeck.
(wib)