Sidang di PN Jakarta Timur, Dokter Ryan Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 25 Juli 2018 - 09:30 WIB
Sidang di PN Jakarta...
Sidang di PN Jakarta Timur, Dokter Ryan Dituntut Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Masih ingat kasus pembunuhan dr Lety Sultri yang dihabisi nyawanya dengan cara ditembak oleh suaminya dr Ryan Helmi di Klinik Az Zahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis 9 November 2017 lalu. Kini kasus pembunuhan itu telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bahkan agenda sidang sudah masuk dalam tahap penuntutan.Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung pada Selasa 24 Juli 2018 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dr Ryan Helmi, pembunuh istrinya dr Lety Sultri dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut lantaran JPU melihat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
"Iya benar tim jaksa menuntut terdakwa (dr Ryan Helmi) dengan tuntutan hukuman pidana mati," ujar Humas PN Jakarta Timur, Safrudin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/7/2018). (Baca juga: Dokter Tewas Ditembak Suami di Klinik Tempat Praktik di Cawang )

Menurut Safrudin, berdasarkan salinan tuntutan JPU yang diketahuinya, ada yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut hukuman mati, yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, perbuatannya memiliki senjata api secara ilegal dilarang karena saat salah dalam penggunannya membahayakan orang lain.

Sedang hal meringankannya, tambah Safrudin, tidak ada. sambungnya, JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa memenuhi pasal yang dikenakan dalam dakwaan, yakni terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt. No.12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan kesatu primair dan kedua. (Baca juga: Dokter Tewas Ditembak Suami, Pelaku Tak Terima Diceraikan )

"Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak," katanya.

Sekadar diketahui, dr. Ryan Helmi menjalani persidangan di PN Jakarta Timur pada Selasa, 24 Juli 2018 terkait perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa istrinya dengan cara ditembak. Lety ditembak di Klinik Az Zahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis 9 November 2017 siang sekitar pukul 14.00 WIB.
(mhd)
Berita Terkait
Terkait Penembakan Gamma,...
Terkait Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Komisi III DPR
Pasca Penembakan di...
Pasca Penembakan di Kafe Cengkareng, Lalu Lintas Sepanjang Daan Mogot Lumpuh
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Rapper AS Diberondong 64 Peluru
Sempat Pakai Dukun,...
Sempat Pakai Dukun, Kasatpol PP Makassar Rencanakan Pembunuhan Sejak Tahun 2020
Eksekutor Penembakan...
Eksekutor Penembakan Anggota Dishub Merupakan Oknum Anggota Polisi
Senjata Api Eksekutor...
Senjata Api Eksekutor Anggota Dishub Dipesan dari Jaringan Teroris
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
7 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
7 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved