Suami Mutilasi Istri di Karawang Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara
A
A
A
KARAWANG - Masih ingat dengan kasus mutilasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang menimpa Siti Saidah (21) pada akhir tahun lalu? Pelakunya, Muhamad Kholili (22) yang merupakan suami korban dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pelaku dihukum selama 14 tahun dan enam bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Judi Prasetya dengan hakim anggota Viktor Suryadipta dan Ratmini tersebut, Kholili secara sadar telah membunuh istrinya di rumah kontrakan di Dusun Sukamulya, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Hakim memandang tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa sehingga mendapat hukuman maksimal dan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. "Untuk hal yang meringankan tidak ada sehingga majelis menjatuhkan putusan maksimal," kata Humas PN Karawang Diah Rahmawati, Selasa (24/7/2018).
Dari fakta persidangan terungkap bahwa Kholili membunuh Siti Saidah setelah bertengkar di rumah kontrakan. Sepasang suami istri tersebut berkelahi sehingga menyebabkan korban tewas. Untuk menutupi perbuatannya terdakwa memutilasi tubuh korban. Sebagian tubuh korban dibungkus plastik dibuang di Kecamatan Tegalwaru dan sebagian tubuh korban lainnya dibakar di Desa Ciranggo, Kecamatan Majalaya untuk menghilangkan jejak. (Baca Juga: Ancam Minta Cerai Jika Tak Dibelikan Mobil, Istri Dimutilasi Suami(amm)
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pelaku dihukum selama 14 tahun dan enam bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Judi Prasetya dengan hakim anggota Viktor Suryadipta dan Ratmini tersebut, Kholili secara sadar telah membunuh istrinya di rumah kontrakan di Dusun Sukamulya, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Hakim memandang tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa sehingga mendapat hukuman maksimal dan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. "Untuk hal yang meringankan tidak ada sehingga majelis menjatuhkan putusan maksimal," kata Humas PN Karawang Diah Rahmawati, Selasa (24/7/2018).
Dari fakta persidangan terungkap bahwa Kholili membunuh Siti Saidah setelah bertengkar di rumah kontrakan. Sepasang suami istri tersebut berkelahi sehingga menyebabkan korban tewas. Untuk menutupi perbuatannya terdakwa memutilasi tubuh korban. Sebagian tubuh korban dibungkus plastik dibuang di Kecamatan Tegalwaru dan sebagian tubuh korban lainnya dibakar di Desa Ciranggo, Kecamatan Majalaya untuk menghilangkan jejak. (Baca Juga: Ancam Minta Cerai Jika Tak Dibelikan Mobil, Istri Dimutilasi Suami(amm)