Waduh, 80% Bacaleg di Purwakarta Belum Memenuhi Syarat

Selasa, 24 Juli 2018 - 17:38 WIB
Waduh, 80% Bacaleg di...
Waduh, 80% Bacaleg di Purwakarta Belum Memenuhi Syarat
A A A
PURWAKARTA - Sebanyak 80% dari 638 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Purwakarta, ternyata belum memenuhi syarat (BMS). Bahkan terdapat bacaleg yang hanya bermodalkan foto kopi KTP elektronik sebagai syarat administrasi pencalegan.

Komisioner KPU Purwakarta, Ade Nurdin menyebutkan, para bacaleg itu harus melengkapi berkas pencalonan hingga 31 Juli 2018. Dari 15 partai politik (parpol) itu, hampir semua bacalegnya belum memenuhi syarat.

Kebanyakan syarat administrasi yang kurang, di antaranya surat pengunduran diri dari aparat sipil negara (ASN), surat pengunduran diri dari legislator yang nyaleg kembali dari parpol berbeda, general check up dari rumah sakit.

"Kami sudah koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih. Dari 638 baru 512 bacaleg yang sudah general check up," ungkap Ade kepada sindonews, Selasa (23/7/2018).

Dia menjelaskan, apabila sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS) pada12 -14 Agustus 2018 tidak melengkapi berkas persyaratan administrasi, maka bacaleg yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).

Terkait dengan pergantian bacaleg, Ade kembali menjelaskan, berdasarkan masukan dari masyarakat dan memang terbukti bahwa yang bersangkutan merupakan berstatus terpidan atau mantan terpidana, terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak, serta terlibat korupsi.

Untuk bacaleg seperti ini bisa diganti bacaleg lain dengan nomor urut sama. Begitu pula dengan bacaleg yang mengundurkan diri karena tidak memenuhi syarat, bisa diganti dengan bacaleg perempuan lagi. "Berbeda dengan bacaleg laki-laki yang mengundurkan diri dengan alasan apa pun, tidak bisa diganti," terangnya.
(wib)
Berita Terkait
Pilkada Tak Sepenuhnya...
Pilkada Tak Sepenuhnya Mulus, Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Surat Edaran Pj Wali...
Surat Edaran Pj Wali Kota Makassar Berisi Teknis Pemilihan Dipertanyakan
Ini Tahapan Pada Hari...
Ini Tahapan Pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020
2.163 Pengawas TPS Pekalongan...
2.163 Pengawas TPS Pekalongan Siap Awasi Proses Pemilihan Bupati
Pilkada Serentak Disepakati...
Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember 2020
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
2 jam yang lalu
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
2 jam yang lalu
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
2 jam yang lalu
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
15 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
15 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved