Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Batas penundaan Pilkada Serentak 2020 mulai menemui titik terang. Komisi II DPR dan Pemerintah bersepakat Pilkada Serentak 2020 di 270 daerahyang semula dijadwalkan bulan September akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Meskipun begitu, DPR bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melihat perkembangan situasi pascatanggap darurat pandemi virus corona (COVID-19).
”Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara virtual, Selasa (14/4/2020).
Politikus Golkar itu mengatakan, sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan rapat kerja. Ini dilakukan setelah masa tanggap darurat corona berakhir.
Selain itu, Komisi II juga memerintahkan agar periodisasi keserentakan Pilkada yang ada di tahun-tahun tertentu disesuaikan kembali dan didasarkan pada masa jabatan kepala daerah 5 tahun yang mana, itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Karena kata Doli Kurnia, keserentakan Pilkada itu suatu keharusan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019.
"Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," tutup Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Meskipun begitu, DPR bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melihat perkembangan situasi pascatanggap darurat pandemi virus corona (COVID-19).
”Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara virtual, Selasa (14/4/2020).
Politikus Golkar itu mengatakan, sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan rapat kerja. Ini dilakukan setelah masa tanggap darurat corona berakhir.
Selain itu, Komisi II juga memerintahkan agar periodisasi keserentakan Pilkada yang ada di tahun-tahun tertentu disesuaikan kembali dan didasarkan pada masa jabatan kepala daerah 5 tahun yang mana, itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Karena kata Doli Kurnia, keserentakan Pilkada itu suatu keharusan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019.
"Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," tutup Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
(muh)