Didakwa Menipu, Selebgram Angela Lee Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 Juli 2018 - 16:45 WIB
Didakwa Menipu, Selebgram Angela Lee Terancam 15 Tahun Penjara
Didakwa Menipu, Selebgram Angela Lee Terancam 15 Tahun Penjara
A A A
SLEMAN - Selebgram Angela Charlie atau populer disapa Angela Lee (31) bersama sang suami, David Hardian Sugito didakwa melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam bisnis tas impor senilai Rp12 miliar. Keduanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (24/7/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Susanto Wibowo mengungkapkan, kasus ini berawal ketika Angela Lee dan suami melakukan bisnis tas branded dengan Santoso Tandoyo, warga Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta dengan nilai investasi Rp12 miliar pada 2017. Awalnya bisnis tersebut berjalan lancar dan Santoso menerima hak-haknya. Namun pada September 2017 mulai muncul permasalahan. Santoso sudah tidak menerima keuntungan dari bisnis tersebut.

Lantaran tidak ada keuntungan yang disetorkan, Santoso kemudian menangih kepada Angela Lee dan suami. Dari situ diketahui ternyata bisnis tas branded yang dijalankan sudah macet sejak Mei 2017. Uang sebesar Rp12 miliar yang diinvestasikan tidak digunakan menjalankan bisnis, tapi untuk kepentingan pribadi. Akhirnya Santoso memproses hukum Angela Lee dan suami.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata JPU Dian Susanto Wibowo.

Ketua Majelis Hakim Surachman sebelum menutup sidang, menawarkan kepada terdakwa Angela Lee dan suami untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atau tidak. Hakim menyarankan kepada kedua terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Setelah berkonsultasi, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Wahyu Rudi Indarto mengatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan mengikuti proses hukum berikutnya. Mendengar jawaban itu, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan, Selasa (31/7/2018).
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5839 seconds (0.1#10.140)