Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi
Jum'at, 11 Juni 2021 - 10:54 WIB
loading...
Pengusaha muda diduga yang diduga tipu warga hingga Rp20 Miliar, Timothy Tandiokusuma. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sidang perkara penipuan investasi senilai Rp20 miliar yang menjerat Timothy Tandiokusuma kembali digelar di PN Tangerang, Rabu 9 Juni 2021. Dalam sidang pembacaan pledoi, penasihat hukum terdakwa, Sumarso menyebutkan, dalam dakwaan pertama kliennya didakwa telah melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, penggelapan dan korupsi.
"Memang terbukti, dalam persidangan itu ada. Tapi kami berpendapat itu bukan tindak pidana penggelapan apalagi dalam persidangan jaksa mengatakan itu tindak pidana korupsi, dari mana? Kalau kita cermati, kita harus teliti loh. Kok bisa tindak pidana korupsi masuk dalam dakwaan. Ini kan nggak sesuai dengan fakta di persidangan. Sehingga kami harus lepas (dari dakwaan)," terang Sumarso dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Ia juga menanggapi dakwaan tentang pencucian uang. Sumarso menyebut, tindak pidana pencucian uang kan harus dibuktikan perbuatan pokoknya terlebih dahulu yang disebutnya berlandaskan kontrak perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Baca juga: Ini Wajah Timothy Tandiokusuma, Pengusaha Muda yang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp20 Miliar
“Tindak pidana pencucian uang kan harus dibuktikan perbuatan pokoknya terlebih dahulu dong. Apakah terdakwa ini melakukan tindakan pidana, kalau tidak ada, ya tidak bisa. Kalau terbukti ini melakukan tindak pidana, kemungkinan tindak pidana pencucian uang juga akan terbukti,” urainya.
Dalam kesempatan yang sama, Timothy mengaku dirinya tidak bisa menjalankan kewajibannya membayar deviden dan mengembalikan investasi korban karena terdampak pandemi.
"Memang terbukti, dalam persidangan itu ada. Tapi kami berpendapat itu bukan tindak pidana penggelapan apalagi dalam persidangan jaksa mengatakan itu tindak pidana korupsi, dari mana? Kalau kita cermati, kita harus teliti loh. Kok bisa tindak pidana korupsi masuk dalam dakwaan. Ini kan nggak sesuai dengan fakta di persidangan. Sehingga kami harus lepas (dari dakwaan)," terang Sumarso dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Ia juga menanggapi dakwaan tentang pencucian uang. Sumarso menyebut, tindak pidana pencucian uang kan harus dibuktikan perbuatan pokoknya terlebih dahulu yang disebutnya berlandaskan kontrak perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Baca juga: Ini Wajah Timothy Tandiokusuma, Pengusaha Muda yang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp20 Miliar
“Tindak pidana pencucian uang kan harus dibuktikan perbuatan pokoknya terlebih dahulu dong. Apakah terdakwa ini melakukan tindakan pidana, kalau tidak ada, ya tidak bisa. Kalau terbukti ini melakukan tindak pidana, kemungkinan tindak pidana pencucian uang juga akan terbukti,” urainya.
Dalam kesempatan yang sama, Timothy mengaku dirinya tidak bisa menjalankan kewajibannya membayar deviden dan mengembalikan investasi korban karena terdampak pandemi.
Lihat Juga :