Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi

Jum'at, 11 Juni 2021 - 10:54 WIB
loading...
Kasus Penipuan Investasi...
Pengusaha muda diduga yang diduga tipu warga hingga Rp20 Miliar, Timothy Tandiokusuma. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Sidang perkara penipuan investasi senilai Rp20 miliar yang menjerat Timothy Tandiokusuma kembali digelar di PN Tangerang, Rabu 9 Juni 2021. Dalam sidang pembacaan pledoi, penasihat hukum terdakwa, Sumarso menyebutkan, dalam dakwaan pertama kliennya didakwa telah melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, penggelapan dan korupsi.

"Memang terbukti, dalam persidangan itu ada. Tapi kami berpendapat itu bukan tindak pidana penggelapan apalagi dalam persidangan jaksa mengatakan itu tindak pidana korupsi, dari mana? Kalau kita cermati, kita harus teliti loh. Kok bisa tindak pidana korupsi masuk dalam dakwaan. Ini kan nggak sesuai dengan fakta di persidangan. Sehingga kami harus lepas (dari dakwaan)," terang Sumarso dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Ia juga menanggapi dakwaan tentang pencucian uang. Sumarso menyebut, tindak pidana pencucian uang kan harus dibuktikan perbuatan pokoknya terlebih dahulu yang disebutnya berlandaskan kontrak perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Baca juga: Ini Wajah Timothy Tandiokusuma, Pengusaha Muda yang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp20 Miliar

“Tindak pidana pencucian uang kan harus dibuktikan perbuatan pokoknya terlebih dahulu dong. Apakah terdakwa ini melakukan tindakan pidana, kalau tidak ada, ya tidak bisa. Kalau terbukti ini melakukan tindak pidana, kemungkinan tindak pidana pencucian uang juga akan terbukti,” urainya.

Dalam kesempatan yang sama, Timothy mengaku dirinya tidak bisa menjalankan kewajibannya membayar deviden dan mengembalikan investasi korban karena terdampak pandemi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Rekomendasi
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved