Satreskrim Polres Aceh Selatan Gagalkan Penjualan Kulit Harimau Sumatera
A
A
A
ACEH SELATAN - Jajaran Satreskrim Polres Aceh Selatan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatera yang diperkirakan berusia 10 tahun. Kepolisian juga menangkap dua orang yang diduga hendak menjual kulit harimau dari salah satu rumah pelaku di Desa Kapeh, Kecamatan Kluet Selatan.
Keduanya ditangkap saat kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Dari rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti kulit harimau sumatera yang sudah diawetkan dan disimpan dalam karung. Kulit harimau itu diperkirakan berumur sepuluh tahun dengan panjang sekitar 2 meter dan berjenis kelamin jantan.
“Kedua pelaku berinisial SK dan SB yang bertugas sebagai penjual ditangkap beberapa hari saat akan transaksi jual beli kulit harimau terserbut. Sementara pemburu harimau tersebut masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, Senin (23/7/2018).
Menurut pengakuan pelaku kulit harimau didapat dari pemburu babi di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. Selanjutnya oleh pelaku akan dijual senilai Rp50 juta.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan. Atas perbuatanya pelaku dijerat Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka diancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Keduanya ditangkap saat kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Dari rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti kulit harimau sumatera yang sudah diawetkan dan disimpan dalam karung. Kulit harimau itu diperkirakan berumur sepuluh tahun dengan panjang sekitar 2 meter dan berjenis kelamin jantan.
“Kedua pelaku berinisial SK dan SB yang bertugas sebagai penjual ditangkap beberapa hari saat akan transaksi jual beli kulit harimau terserbut. Sementara pemburu harimau tersebut masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, Senin (23/7/2018).
Menurut pengakuan pelaku kulit harimau didapat dari pemburu babi di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. Selanjutnya oleh pelaku akan dijual senilai Rp50 juta.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan. Atas perbuatanya pelaku dijerat Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka diancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(wib)