Pemenang Pilkada Kota Serang Tuduh Lawannya Lakukan, Kecurangan
A
A
A
SERANG - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Syafrudin-Subadri Usuludin melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 Vera Nurlaela-Nurhasan.
Ketua Tim Kuasa Hujum Syafrudin-Subadri, Agus Setiawan menyebutkan, dugaan TSM tersebut dikarenakan, Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman yang merupakan suami dari Vera, tertangkap kamera sedang melakukan klarifikasi tentang adanya dugaan praktik money politik.
Selain itu juga, tercatat beberapa temuan yang melibatkan ASN, dari kepala dinas, camat, hingga lurah diketahui mendukung dan dianggap melakukan kampanye terselubung oleh ASN untuk mencitrakan dukungan kepada Vera.
"Kita temukan adanya unsur pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dari walikota, kepala dinas, camat, hingga lurah. Pucuk pimpinan di Kota Serang dan jajaran dibawahnya bekerja untuk memenangkan pasangan nomor urut satu," kata Agus Setiawan, Senin (23/7/2018).
Menurutnya, dengan adanya bukti tersebut, maka melengkapi temuan-temuan yang sebelumnya sudab dilaporkan.
"Kami sudah melaporkan 20 temuan kepada Panwaslu dan Bawaslu. Namun karena ini sudah sampai MK, maka kami akan meminta pernyataan dari Bawaslu terkait temuan tersebut, dan kemudian akan diputuskan oleh MK," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman membantah bahwa dirinya tak pernah menginstruksikan ASN Pemkot Serang untuk memenangkan salah satu paslon peserta Pilkada dengan menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah.
"Dalam setiap apel, rapat evaluasi, dan surat edaran yang dibagikan ke seluruh OPD di Pemkot Serang, ia melarang ASN ikut dalam politik praktis. Jadi tidak ada instruksi memenangkan salah satu paslon," pungkasnya.
Ketua Tim Kuasa Hujum Syafrudin-Subadri, Agus Setiawan menyebutkan, dugaan TSM tersebut dikarenakan, Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman yang merupakan suami dari Vera, tertangkap kamera sedang melakukan klarifikasi tentang adanya dugaan praktik money politik.
Selain itu juga, tercatat beberapa temuan yang melibatkan ASN, dari kepala dinas, camat, hingga lurah diketahui mendukung dan dianggap melakukan kampanye terselubung oleh ASN untuk mencitrakan dukungan kepada Vera.
"Kita temukan adanya unsur pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dari walikota, kepala dinas, camat, hingga lurah. Pucuk pimpinan di Kota Serang dan jajaran dibawahnya bekerja untuk memenangkan pasangan nomor urut satu," kata Agus Setiawan, Senin (23/7/2018).
Menurutnya, dengan adanya bukti tersebut, maka melengkapi temuan-temuan yang sebelumnya sudab dilaporkan.
"Kami sudah melaporkan 20 temuan kepada Panwaslu dan Bawaslu. Namun karena ini sudah sampai MK, maka kami akan meminta pernyataan dari Bawaslu terkait temuan tersebut, dan kemudian akan diputuskan oleh MK," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman membantah bahwa dirinya tak pernah menginstruksikan ASN Pemkot Serang untuk memenangkan salah satu paslon peserta Pilkada dengan menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah.
"Dalam setiap apel, rapat evaluasi, dan surat edaran yang dibagikan ke seluruh OPD di Pemkot Serang, ia melarang ASN ikut dalam politik praktis. Jadi tidak ada instruksi memenangkan salah satu paslon," pungkasnya.
(nag)