Polda Sumut Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Suku Batak

Minggu, 22 Juli 2018 - 21:19 WIB
Polda Sumut Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Suku Batak
Polda Sumut Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Suku Batak
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mencokok pelaku ujaran kebencian terhadap suku Batak, Faisal Abdi alias Bombay. Faisal ditangkap di rumah mertuanya Komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan sudah ditangkapnya pelaku ujaran kebencian terhadap suku Batak. Pada saat penangkapan langsung dipimpin Kasubdit II Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, dan Kanit 3, Kompol Lukmin.

"Faisal Abdi sudah ditangkap, karena terduga melanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI nomor 19 thn 2016 tentang ITE," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/7/2018).

Tatan menjelaskan Faisal Abdi ditangkap berdasarkan atau sesuai dengan LP nomor LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018. Pelapor atas nama Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung (Drs Manganar Situmorang MSi) tentang dugaan penghinaan terhadap suku Batak dengan cara menulis dalam akun Facebook atas nama Faisal Abdi.

Setelah menerima laporan polisi, lanjut Tatan, tim langsung melakukan lidik dan setelah mengetahui keberadaannya, terduga pelanggar ditangkap dan dibawa ke Subdit II Cyber Crime untuk dimintai keterangan.

"Kami telah mengamankan terduga pelanggar, melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana, dan kami akan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut," pungkas Tatan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7029 seconds (0.1#10.140)