Balai Karantina Cilegon Amankan 4,6 Ton Daging Celeng Tujuan Solo
A
A
A
CILEGON - Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon menggagalkan penyelundupan daging celeng atau babi seberat 4,6 ton tanpa dokumen di Pelabuhan Merak, Banten.
Kepala BKP Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan, petugas gabungan berhasil mengamankan sebuah truk box dengan nomor polisi G1450 LD saat keluar dari KMP ALS di dermaga lima Pelabuhan Merak, Cilegon sekira pukul 17.00 WIB, Jumat (20/7/2018) kemarin.
“Mobil tersebut dicurigai membawa daging celeng ilegal setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang membawa muatan tanpa dokumen karantina," kata Nurcahyo melalui siaran persnya. Sabtu (21/7/2018).
Dia menjelaskan, modus yang digunakan yakni dengan menyembunyikan daging celeng ditumpukan buah pisang. Daging dibungkus menggunakan plastik, dilapis kardus dan karung putih untuk mengelabuhi petugas.
"Sebanyak 49 karung daging celeng dengan berat 4,637 kilogram rencananya daging celeng dibawa menuju Solo dari Palembang melalui jalan darat," ujarnya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, barang bukti satu unit mobil box, 4,6 ton daging celeng dan tiga orang diamankan ke kantor BKP Kelas I Cilegon. "Penahan tiga orang pembawa didasari oleh UU 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, tumbuhan," tandasnya.
Kepala BKP Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan, petugas gabungan berhasil mengamankan sebuah truk box dengan nomor polisi G1450 LD saat keluar dari KMP ALS di dermaga lima Pelabuhan Merak, Cilegon sekira pukul 17.00 WIB, Jumat (20/7/2018) kemarin.
“Mobil tersebut dicurigai membawa daging celeng ilegal setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang membawa muatan tanpa dokumen karantina," kata Nurcahyo melalui siaran persnya. Sabtu (21/7/2018).
Dia menjelaskan, modus yang digunakan yakni dengan menyembunyikan daging celeng ditumpukan buah pisang. Daging dibungkus menggunakan plastik, dilapis kardus dan karung putih untuk mengelabuhi petugas.
"Sebanyak 49 karung daging celeng dengan berat 4,637 kilogram rencananya daging celeng dibawa menuju Solo dari Palembang melalui jalan darat," ujarnya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, barang bukti satu unit mobil box, 4,6 ton daging celeng dan tiga orang diamankan ke kantor BKP Kelas I Cilegon. "Penahan tiga orang pembawa didasari oleh UU 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, tumbuhan," tandasnya.
(pur)