Dituntut 36 Bulan, Terdakwa Minta Aktor Money Politic Pilkada Lahat Diadili

Jum'at, 20 Juli 2018 - 13:08 WIB
Dituntut 36 Bulan, Terdakwa Minta Aktor Money Politic Pilkada Lahat Diadili
Dituntut 36 Bulan, Terdakwa Minta Aktor Money Politic Pilkada Lahat Diadili
A A A
LAHAT - Persidangan kasus politik uang (money politics) Pilkada Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, hari ini, Kamis (19/7/2018), memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum M Lukber didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Kristanto menuntut terdakwa Syahril dengan hukuman penjara 36 bulan dan denda Rp200 juta sesuai Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Menuntut Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal yang dijeratkan berupa kurungan penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 1 bulan penjara,” ungkapnya di ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Persidangan Saiful Brown, dan Anggota Verdian Martin, Shely Biveruyanti. Sedangkan Panitra Persidangan, Mahmud.

Seusai pembacaan tuntutan, hakim meminta tanggapan terdakwa. “Aku mengakui kesalahan, tapi kendak aku jangan cuma aku saje yang dihukum ni mane Jukri (pemberi dana yang merupakan tim sukses Cik Ujang-Haryanto),” kata terdakwa Sahril memberikan pembelaan.

Saat dimintai komentarnya usai persidangan, Syaril membeberkan asal mula terjadinya kasus ini. Dia mengakui bahwa dirinya diajak oleh Kopli, Lukman, Fani untuk datang ke rumah Jukri di Desa Pagar Pagung Pseksu untuk mengambil amplop berisikan uang untuk dibagikan kepada masyarakat supaya mencoblos Paslon no 3 Cik Ujang-Haryanto.

Syahril menegaskan, dirinya tidak mau menjadi korban sendirian. Dia mendesak agar seluruh aktor utama money politics di Pilkada Lahat turut diadili.

“Aku ini diajak mereka untuk membagikan Amplop ke masyarakat dengan syarat coblos no 3 paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Cik Ujang-Haryanto. Tapi aku minta sama pihak pengadilan supaya mengusut tuntas masalah ini dan menghukum rombongan itu. Kalau aku ngakui kesalahan dan siap beranggung jawab,” akunya.

Sarnubi, salah satu warga yang hadir di persidangan mengapresiasi pembelaan terdakwa Sahril. “Oh ternyata benar nian berarti Paslon No 3 tu la buat curang pada pilkada lahat ni, itu buktinyo yang diucapkan oleh Sahril. Kalo menurut aku benar apa yang sudah disampaikan oleh terdakwa Sahril supaya jangan cuma dia yang dihukum tapi tolong ditangkap galo pelaku money politik tu sampai ke dedengkotnyo seperti Cik Ujang dan Haryanto,” tuturnya.Diketahui, kasus money politics di Kabupaten Lahat diperkirakan tersebar merata di 24 kecamatan dilakukan pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto. Tim sukses dari paslon nomor 4 Bursah Zarnubi-Parhan Berza berhasil mengumpulkan bukti dan saksi dari 18 Kecamatan.
Diperkirakan ada 150.000 amplop yang disebar untuk menyuap masyarakat agar memilih nomor 3. Kasusnya saat ini tengah ditangani Bawaslu, MK dan DKPP.

Sejumlah tokoh nasional antara lain Wakil Ketua Komisi II DPR Ariza Patria dan Ketua Perludem Titi Anggraini, serta Komjen Susno Duaji (mantan Kabareskim), secara khusus menyoroti masifnya kasus politik uang di Kabupaten Lahat ini. Mereka kompak mendesak Bawaslu mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik uang.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1088 seconds (0.1#10.140)