BPRD: Kenaikan PBB di Jagakarsa Akibat Ekonominya Tumbuh Pesat

Kamis, 19 Juli 2018 - 21:33 WIB
BPRD: Kenaikan PBB di...
BPRD: Kenaikan PBB di Jagakarsa Akibat Ekonominya Tumbuh Pesat
A A A
JAKARTA - Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rata-rata sebesar 19% dikeluhkan warga DKI, terutama warga di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebab kenaikan NJOP itu berimbas pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100%.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin, mengatakan, kenaikan NJOP sebenarnya bervariasi dan menyesuaikan harga pasar. Tetapi prinsip utamanya adalah keadilan. Pemprov DKI tak ingin daerah yang sudah mulai padat dengan bangunan, tetapi NJOP-nya masih rendah.

Adapun jika terjadi kenaikan PBB hingga 100% di wilayah tertentu, Faisal menduga wajib pajak tersebut pindah tarif. "Kenaikan 100% itu mungkin dia naik tarif, yang dulunya tarif 01 dia pindah ke 02 atau 03," jelas Faisal kepada wartawan, Kamis (19/7/2018).

Diketahui, ada empat tarif PBB-P2 yang berlaku di DKI Jakarta, yaitu tarif 0,01% untuk NJOP kurang dari Rp200 juta, tarif 0,1% untuk NJOP Rp200 juta sampai dengan kurang dari Rp2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp2 miliar sampai dengan kurang dariRp10 miliar, dan tarif 0,3% untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih.

Faisal menuturkan, tidak semua wilayah di DKI mengalami kenaikan PBB hingga 100%. Kenaikan PBB tergantung dari pertumbuhan ekonomi di sekitar wilayah itu. (Baca juga: Jawab Protes DPRD soal NJOP, Anies: Bandingkan dengan 5 Tahun Terakhir)

Wilayah Jagakarsa misalnya, saat ini pertumbuhan ekonominya sangat pesat karena banyak berdiri bangunan komersial dan bangunan perumahan. Tidak seperti beberapa tahun lalu yang banyak hamparan tanah kosong. Penentuan NJOP di Jagakarsa juga disesuaikan dengan harga yang sama dengan daerah wilayah perbatasan.

"Contohnya Cilandak dan Pasar Minggu, itu kami survei berdasarkan harga pasar plus juga dengan perkembangan ekonomi daerah. Jadi seperti itu, jangan sampai orang yang punya tanah di situ, tanahnya dalam zona komersial NJOP-nya masih rendah, kan enggak fair," tandasnya.

Faisal menegaskan, bagi yang merasa keberatan dengan nominal PBB yang harus dibayar, wajib pajak nantinya dapat mengajukan keberatan dan meminta untuk pengurangan pajak. Namun, pengurangan tersebut harus dengan alasan yang jelas, bukti yang konkret, dan kondisi wajib pajak dinilai tidak mampu untuk membayar pajak.

Jika dinilai layak mendapatkan pengurangan proses tersebut dapat dikabulkan dalam satu hari. Apabila diperlukan pemantauan langsung ke lokasi pajak, diperkirakan akan dikabulkan dalam beberapa hari.

"Kami akan lihat kemampuan wajib pajak sendiri. Kan mereka mengajukan nanti kami survei ke sana. Contoh, dia mengajukan pengurangan ternyata dia orang mampu, bangunan mewah di zona itu, enggak mungkin kami berikan pengurangan. Seperti BPJS, kan tidak mungkin diberikan kepada orang yang mampu," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Berita Terkini
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
21 menit yang lalu
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
40 menit yang lalu
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
52 menit yang lalu
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
54 menit yang lalu
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
1 jam yang lalu
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
2 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved