BPRD: Kenaikan PBB di Jagakarsa Akibat Ekonominya Tumbuh Pesat

Kamis, 19 Juli 2018 - 21:33 WIB
BPRD: Kenaikan PBB di...
BPRD: Kenaikan PBB di Jagakarsa Akibat Ekonominya Tumbuh Pesat
A A A
JAKARTA - Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rata-rata sebesar 19% dikeluhkan warga DKI, terutama warga di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebab kenaikan NJOP itu berimbas pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100%.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin, mengatakan, kenaikan NJOP sebenarnya bervariasi dan menyesuaikan harga pasar. Tetapi prinsip utamanya adalah keadilan. Pemprov DKI tak ingin daerah yang sudah mulai padat dengan bangunan, tetapi NJOP-nya masih rendah.

Adapun jika terjadi kenaikan PBB hingga 100% di wilayah tertentu, Faisal menduga wajib pajak tersebut pindah tarif. "Kenaikan 100% itu mungkin dia naik tarif, yang dulunya tarif 01 dia pindah ke 02 atau 03," jelas Faisal kepada wartawan, Kamis (19/7/2018).

Diketahui, ada empat tarif PBB-P2 yang berlaku di DKI Jakarta, yaitu tarif 0,01% untuk NJOP kurang dari Rp200 juta, tarif 0,1% untuk NJOP Rp200 juta sampai dengan kurang dari Rp2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp2 miliar sampai dengan kurang dariRp10 miliar, dan tarif 0,3% untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih.

Faisal menuturkan, tidak semua wilayah di DKI mengalami kenaikan PBB hingga 100%. Kenaikan PBB tergantung dari pertumbuhan ekonomi di sekitar wilayah itu. (Baca juga: Jawab Protes DPRD soal NJOP, Anies: Bandingkan dengan 5 Tahun Terakhir)

Wilayah Jagakarsa misalnya, saat ini pertumbuhan ekonominya sangat pesat karena banyak berdiri bangunan komersial dan bangunan perumahan. Tidak seperti beberapa tahun lalu yang banyak hamparan tanah kosong. Penentuan NJOP di Jagakarsa juga disesuaikan dengan harga yang sama dengan daerah wilayah perbatasan.

"Contohnya Cilandak dan Pasar Minggu, itu kami survei berdasarkan harga pasar plus juga dengan perkembangan ekonomi daerah. Jadi seperti itu, jangan sampai orang yang punya tanah di situ, tanahnya dalam zona komersial NJOP-nya masih rendah, kan enggak fair," tandasnya.

Faisal menegaskan, bagi yang merasa keberatan dengan nominal PBB yang harus dibayar, wajib pajak nantinya dapat mengajukan keberatan dan meminta untuk pengurangan pajak. Namun, pengurangan tersebut harus dengan alasan yang jelas, bukti yang konkret, dan kondisi wajib pajak dinilai tidak mampu untuk membayar pajak.

Jika dinilai layak mendapatkan pengurangan proses tersebut dapat dikabulkan dalam satu hari. Apabila diperlukan pemantauan langsung ke lokasi pajak, diperkirakan akan dikabulkan dalam beberapa hari.

"Kami akan lihat kemampuan wajib pajak sendiri. Kan mereka mengajukan nanti kami survei ke sana. Contoh, dia mengajukan pengurangan ternyata dia orang mampu, bangunan mewah di zona itu, enggak mungkin kami berikan pengurangan. Seperti BPJS, kan tidak mungkin diberikan kepada orang yang mampu," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Gandeng Gopay, DKI Ingin...
Gandeng Gopay, DKI Ingin Memudahkan Masyarakat Membayar Pajak
DKI Keluarkan 3 Paket...
DKI Keluarkan 3 Paket Kebijakan Intensif Pajak Daerah Selama Masa PSBB
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik
Pemprov DKI Berikan...
Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi
Pemprov DKI Hapus Sanksi...
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 15 Desember 2022
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan Baru NJOP, Mantap!
Berita Terkini
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
11 menit yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
49 menit yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
1 jam yang lalu
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
8 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
9 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
9 jam yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved