Edarkan 250 Kg Ganja, Dua Warga Langkat Ditangkap
A
A
A
LANGKAT - Edarkan ganja seberat 250 kilogram (kg), dua warga Kabupaten Langkat ditangkap petugas Unit Reskrim Polres Langkat dan Reskrim Polsek Brandan.
Keduanya, adalah Halijah (53), ibu rumah tangga warga Lingkungan I Patok ,Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dan Ismail (40), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sirat, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto mengatakan, pengungkapan kasus ganja ini sesuai LP : 11 / VII / 2018/Sek.Brandan, tanggal 17 Juli 2018. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Sei Bilah Gang Meriam Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. "Awalnya informasi penangkapan Polsek Brandan. Selanjutnya kasus ditangani Polres Langkat," terang Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto, Rabu (18/7/2018).
Hasil penggerebekan di rumah Halijah, ditemukan satu bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dalam plastik warna hitam yang dilakban. Tujuh bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat, 12 bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat dalam plastik warna hijau, satu bungkus kecil daun ganja kering bekas pakai di dalam kertas warna cokelat, dan sembilan lembar kertas warna cokelat yang sudah di potong-potong. Setelah ditimbang ganjanya seberat 250 Kg.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja Kering. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Yudianto beserta anggota menindaklanjuti informasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halijah dan Ismail. "Kami mengamankan kedua pelaku serta barang bukti yang didapati disimpan di dalam lemari pakaian milik tersangka Halijah," jelas Kapolres.
Selanjutnya terhadap Halijah dilakukan pengembangan dari mana barang bukti ganja. Dari Halijah diketahui ganja dibeli dari Azuar warga Dusun IV Sempurna Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. "Petugas Unit Reskrim Polsek Berandan melakukan pengembangan ke rumah Azuar, namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri dari rumahnya," ujarnya.
Kemudian Halijah menunjukkan tempat biasanya pelaku Azuar mengambil ganja setiap kali transaksi dengannya. Alhasil petugas unit Reskrim memperoleh hasil temuan barang bukti pascapencarian di sekitar bawah pohon pisang, di samping rumah Azuar. Petugas menemukan ganja yang dibungkus plastik hitam sebanyak 8 bungkus besar dengan berat keseluruhan sekitar 250 Kg.
Petugas juga melancarkan penggeledahan di dalam rumah milik Azuar dengan didampingi Kepala Desa Paya Tampak. Namun di dalam rumah Azuar tidak ada didapati narkotika ada barang bukti lain yang berkaitan. "Terhadap pemilik yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran," pungkas Kapolres.
Keduanya, adalah Halijah (53), ibu rumah tangga warga Lingkungan I Patok ,Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dan Ismail (40), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sirat, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto mengatakan, pengungkapan kasus ganja ini sesuai LP : 11 / VII / 2018/Sek.Brandan, tanggal 17 Juli 2018. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Sei Bilah Gang Meriam Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. "Awalnya informasi penangkapan Polsek Brandan. Selanjutnya kasus ditangani Polres Langkat," terang Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto, Rabu (18/7/2018).
Hasil penggerebekan di rumah Halijah, ditemukan satu bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dalam plastik warna hitam yang dilakban. Tujuh bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat, 12 bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat dalam plastik warna hijau, satu bungkus kecil daun ganja kering bekas pakai di dalam kertas warna cokelat, dan sembilan lembar kertas warna cokelat yang sudah di potong-potong. Setelah ditimbang ganjanya seberat 250 Kg.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja Kering. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Yudianto beserta anggota menindaklanjuti informasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halijah dan Ismail. "Kami mengamankan kedua pelaku serta barang bukti yang didapati disimpan di dalam lemari pakaian milik tersangka Halijah," jelas Kapolres.
Selanjutnya terhadap Halijah dilakukan pengembangan dari mana barang bukti ganja. Dari Halijah diketahui ganja dibeli dari Azuar warga Dusun IV Sempurna Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. "Petugas Unit Reskrim Polsek Berandan melakukan pengembangan ke rumah Azuar, namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri dari rumahnya," ujarnya.
Kemudian Halijah menunjukkan tempat biasanya pelaku Azuar mengambil ganja setiap kali transaksi dengannya. Alhasil petugas unit Reskrim memperoleh hasil temuan barang bukti pascapencarian di sekitar bawah pohon pisang, di samping rumah Azuar. Petugas menemukan ganja yang dibungkus plastik hitam sebanyak 8 bungkus besar dengan berat keseluruhan sekitar 250 Kg.
Petugas juga melancarkan penggeledahan di dalam rumah milik Azuar dengan didampingi Kepala Desa Paya Tampak. Namun di dalam rumah Azuar tidak ada didapati narkotika ada barang bukti lain yang berkaitan. "Terhadap pemilik yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran," pungkas Kapolres.
(wib)