Keponakan dan Paman Kompak Tipu dan Curi Ponsel Yoga
A
A
A
GRESIK - Polisi berhasil menangkap seorang residivis asal Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, Yoga Eka Pratama. Dia tertangkap tangan mencuri ponsel milik kawannya.
Pemuda bertato itu mencuri ponsel milik Mario warga Bojonegoro, Jawa Timur. Dia berdalih mencuri lantaran butuh uang untuk membayar kos di daerah Sepanjang, Surabaya. Sebab, dirinya sudah telat membayar."Iya rencana buat bayar kos," ujar Yoga di Mapolsek Manyar, Rabu (18/7/2018).
Yoga mengaku tidak bermaksud mencuri. Saat itu dirinya bersama korban bersama-sama tidur di mess pabrik. Sebab pada keesokan harinya Yoga ingin memberikan keterangan terhadap pamannya Amin Cahyono yang sebelumnya ditangkap karena melakukan penipuan terhadap Mario. “Setelah melihat Mario tidur, saya ambil ponsel dan uang Rp100.000 buat bayar angkot," jelasnya.
Sementara Mario yang mengetahui ponsel dicuri langsung melapor kepada Polsek Manyar.
Kanit Reskrim Polsek Manyar Aiptu Aziz menyatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku di kosannya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku tidak terlibat kasus penggelapan yang dilakukan pamannya Amin Cahyono. Namun, dia hanya mencuri ponsel dan uang Rp100.000, karenanya kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun. Bahkan, bisa berat karena tersangka pernah dihukum. Apalagi, tersangka mempunyai catatan kriminal. Pada 2017 lalu, dia diringkus tim Jatanras Polrestabes Surabaya, karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)."Dulu divonis 6 bulan penjara," tandasnya.
Pemuda bertato itu mencuri ponsel milik Mario warga Bojonegoro, Jawa Timur. Dia berdalih mencuri lantaran butuh uang untuk membayar kos di daerah Sepanjang, Surabaya. Sebab, dirinya sudah telat membayar."Iya rencana buat bayar kos," ujar Yoga di Mapolsek Manyar, Rabu (18/7/2018).
Yoga mengaku tidak bermaksud mencuri. Saat itu dirinya bersama korban bersama-sama tidur di mess pabrik. Sebab pada keesokan harinya Yoga ingin memberikan keterangan terhadap pamannya Amin Cahyono yang sebelumnya ditangkap karena melakukan penipuan terhadap Mario. “Setelah melihat Mario tidur, saya ambil ponsel dan uang Rp100.000 buat bayar angkot," jelasnya.
Sementara Mario yang mengetahui ponsel dicuri langsung melapor kepada Polsek Manyar.
Kanit Reskrim Polsek Manyar Aiptu Aziz menyatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku di kosannya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku tidak terlibat kasus penggelapan yang dilakukan pamannya Amin Cahyono. Namun, dia hanya mencuri ponsel dan uang Rp100.000, karenanya kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun. Bahkan, bisa berat karena tersangka pernah dihukum. Apalagi, tersangka mempunyai catatan kriminal. Pada 2017 lalu, dia diringkus tim Jatanras Polrestabes Surabaya, karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)."Dulu divonis 6 bulan penjara," tandasnya.
(vhs)