Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Kubu Raya Kalbar
A
A
A
PONTIANAK - Seorang pria asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ditangkap Satgas Karhutla Polresta Pontianak Kota, Selasa (17/7/2018). Pria berinisial AG ini ditengarai sebagai penyebab kebakaran lahan gambut seluas dua hektare di ujung Jalan Wonodadi, Kecamatan Sungai Raya.
Kebakaran lahan gambut ini telah terjadi sejak sepekan terakhir. Hingga Selasa (17/7/2018) api masih menyala di beberapa titik. Petugas Polresta Pontianak Kota lalu mengecek ke lapangan. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa kebakaran lahan gambut disebabkan ulah AG. Dia membuka lahan milik sendiri untuk bercocok tanam dengan cara membakarnya. Ternyata api merembet ke lahan gambut yang berada di sekitar lahan milik AG.
Tak perlu waktu lama, polisi kemudian menangkap AG untuk dimintai keterangan. Di hadapan polisi, AG mengakui telah membakar lahan miliknya seluas 50 meter persegi seusai menebas rumput dan semak belukar. (Baca Juga: 182 Titik di Wilayah Kalimantan Barat Rawan Kebakaran Hutan
"Pelaku sengaja membakar lahan milik sendiri. Akibatnya lahan di sekitar ikut terbakar, luasnya lebih dari dua hektare," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota Muhammad Husni Ramli saat menggelar jumpa pers, Selasa (17/7/2018).
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah parang, satu buah korek api, serta kayu yang sudah terbakar. Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan di atas tiga tahun penjara. Hingga kini polisi masih menahan AG untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Baca Juga: 50 Titik Panas Terdeteksi Muncul di Sumatera, Terbanyak di Riau(amm)
Kebakaran lahan gambut ini telah terjadi sejak sepekan terakhir. Hingga Selasa (17/7/2018) api masih menyala di beberapa titik. Petugas Polresta Pontianak Kota lalu mengecek ke lapangan. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa kebakaran lahan gambut disebabkan ulah AG. Dia membuka lahan milik sendiri untuk bercocok tanam dengan cara membakarnya. Ternyata api merembet ke lahan gambut yang berada di sekitar lahan milik AG.
Tak perlu waktu lama, polisi kemudian menangkap AG untuk dimintai keterangan. Di hadapan polisi, AG mengakui telah membakar lahan miliknya seluas 50 meter persegi seusai menebas rumput dan semak belukar. (Baca Juga: 182 Titik di Wilayah Kalimantan Barat Rawan Kebakaran Hutan
"Pelaku sengaja membakar lahan milik sendiri. Akibatnya lahan di sekitar ikut terbakar, luasnya lebih dari dua hektare," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota Muhammad Husni Ramli saat menggelar jumpa pers, Selasa (17/7/2018).
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah parang, satu buah korek api, serta kayu yang sudah terbakar. Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan di atas tiga tahun penjara. Hingga kini polisi masih menahan AG untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Baca Juga: 50 Titik Panas Terdeteksi Muncul di Sumatera, Terbanyak di Riau(amm)