182 Titik di Wilayah Kalimantan Barat Rawan Kebakaran Hutan
A
A
A
PONTIANAK - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) rawan terjadi di 182 titik wilayah Kalimantan Barat. Jumlah ini meningkat 5% dibanding tahun lalu yang hanya 150 titik.
Hal ini diketahui dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat belum lama ini. Daerah paling rawan terjadi karhutla adalah Kabupaten Ketapang dan Kubu Raya. Adapun Kota Pontianak menjadi daerah paling sedikit memiliki titik rawan karhutla.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Polisi Didi Haryono mengungkapkan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Bumi Khatulistiwa yang terjadi selama ini kebanyakan disebabkan ulah manusia. Padahal tindakan membakar hutan sangat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
“Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian melakukan berbagai macam upaya, di antaranya dengan membangun kanal atau tempat penampungan air di daerah-daerah yang memiliki rawan kebakaran,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Selasa (17/7/2018) pagi.
Kapolda juga telah mengeluarkan maklumat mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi terkait karhutla. Maklumat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32/2009 yang menyatakan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Hal ini diketahui dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat belum lama ini. Daerah paling rawan terjadi karhutla adalah Kabupaten Ketapang dan Kubu Raya. Adapun Kota Pontianak menjadi daerah paling sedikit memiliki titik rawan karhutla.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Polisi Didi Haryono mengungkapkan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Bumi Khatulistiwa yang terjadi selama ini kebanyakan disebabkan ulah manusia. Padahal tindakan membakar hutan sangat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
“Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian melakukan berbagai macam upaya, di antaranya dengan membangun kanal atau tempat penampungan air di daerah-daerah yang memiliki rawan kebakaran,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Selasa (17/7/2018) pagi.
Kapolda juga telah mengeluarkan maklumat mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi terkait karhutla. Maklumat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32/2009 yang menyatakan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
(amm)