Siswa Kelas 5 SD Dilaporkan Sodomi Bocah Lima Tahun di Jambi
A
A
A
MERANGIN - Seorang siswa kelas 5 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi diduga telah melakukan sodomi terhadap bocah berusia 5 tahun. Akibatnya pelaku yang baru berumur 10 tahun tersebut dilaporkan ke Polres Merangin oleh orang tua korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sodomi dilakukan oleh pelaku pada Jumat (13/7/2018) sore. Saat itu pelaku dan korban yang merupakan tetangga sedang bermain bersama di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumah korban. Entah apa pemicunya, tiba-tiba tindakan bejat itu terjadi.
Sepulang main, korban mengeluhkan sakit di duburnya. Setelah ditanyai orang tua, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya. Mengetahui hal itu, orang tua korban tidak terima anaknya disodomi, dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Mutaqqin membenarkan adanya laporan terkait sodomi yang dilakukan seorang siswa SD. "Dari laporan penyidik, korban masih berumur lima tahun dan terlapor berumur sepuluh tahun. Untuk kasus ini kita akan panggil kedua orang tua yang bersangkutan terlebih dahulu," kata AKP Sandi, Selasa (17/7/2018).
Menurut Sandi, karena terlapornya masih anak-anak dan di bawah 12 tahun, maka pihaknya harus hati-hati menangani kasus sodomi tersebut. "Kita coba dulu jalan mediasi antara kedua belah pihak, dan kita akan tetap memakai azas peradilan yang berlaku untuk menangani kasus ini," tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sodomi dilakukan oleh pelaku pada Jumat (13/7/2018) sore. Saat itu pelaku dan korban yang merupakan tetangga sedang bermain bersama di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumah korban. Entah apa pemicunya, tiba-tiba tindakan bejat itu terjadi.
Sepulang main, korban mengeluhkan sakit di duburnya. Setelah ditanyai orang tua, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya. Mengetahui hal itu, orang tua korban tidak terima anaknya disodomi, dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Mutaqqin membenarkan adanya laporan terkait sodomi yang dilakukan seorang siswa SD. "Dari laporan penyidik, korban masih berumur lima tahun dan terlapor berumur sepuluh tahun. Untuk kasus ini kita akan panggil kedua orang tua yang bersangkutan terlebih dahulu," kata AKP Sandi, Selasa (17/7/2018).
Menurut Sandi, karena terlapornya masih anak-anak dan di bawah 12 tahun, maka pihaknya harus hati-hati menangani kasus sodomi tersebut. "Kita coba dulu jalan mediasi antara kedua belah pihak, dan kita akan tetap memakai azas peradilan yang berlaku untuk menangani kasus ini," tutupnya.
(amm)