Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Ada yang Aneh dari Saksi

Selasa, 17 Juli 2018 - 08:05 WIB
Sidang Kasus Ujaran...
Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Ada yang Aneh dari Saksi
A A A
JAKARTA - Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 16 Juli 2018. Sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli Setyo Untoro, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi pernyataan saksi ahli tersebut, Ahmad Dani menilai ada hal yang janggal dalam keterangannya. Terlebih ada beberapa pertanyaan dari pengacaranya yang tidak bisa dijawab oleh saksi.

"Ada hal yang aneh menurut saya pada diri saksi ahli bahasa ini. Ada beberapa pertanyaan dari pengacara yang tidak dijawab oleh saksi ahli bahasa," kata Dhani, Selasa (17/72018).

Menurut Dhani, saksi mampu untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh pengacaranya. Namun kata dia, saksi menolak menjawab sebab khawatir jawabannya akan meringankan Dhani.

"Bukan tidak mampu menjawab, kemungkinan tidak menjawab takut jawabannya malah meringankan saya," terangnya.

Sementara itu kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan tidak memberatkan kliennya. Hendarsam juga menjelaskan poin-poin yang mereka anggap meringankan posisi Dhani. Salah satunya keterangan Setyo yang menilai tidak ada unsur provokasi dalam cuitan Dhani.

Meski demikian, ia juga meragukan keahlian Setyo sebab dirinya memiliki latar belakang bukan ahli Bahasa Indonesia, melainkan pendidikan Bahasa Inggris.

Kasus Ahmad Dhani berawal saat suami Mulan Jameela itu mengunggah pernyataan di akun Twitter-nya menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Cuitan Ahmad Dhani yang diduga mengandung ujaran kebencian membuat para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersinggung. (Baca: Didampingi Al dan Dul, Ahmad Dhani Santai Jalani Sidang Perdana )

Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang juga sebagai pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017. Kemudian, oleh Polda Metro Jaya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, pentolan Group Band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(ysw)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
16 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved