Perludem: Pelaku Politik Uang Harus Didiskualifikasi

Minggu, 15 Juli 2018 - 06:00 WIB
Perludem: Pelaku Politik...
Perludem: Pelaku Politik Uang Harus Didiskualifikasi
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan banyaknya praktik politik uang (money politics) dalam Pilkada serentak 2018. Menurutnya, praktik politik uang ini harus diperhatikan secara serius oleh Bawaslu.

Tidak hanya itu, Perludem juga menegaskan bahwa pelaku politik uang sudah seharusnya didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada.

“Sudah sepantasnya pasangan calon atau calon yang melakukan praktik politik uang, baik secara langsung ataupun tidak langsung (dengan membiarkan atau menyetujui praktik penyuapan terhadap pemilih) didiskualifikasi sebagai pasangan calon dalam pilkada,” tegas Titi.

Menurut Titi, calon yang menang dalam Pilkada karena melakukan politik uang tidak pantas memimpin daerah, karena mereka memenangi kompetisi secara ilegal dan manipulatif.

“Keberadaannya hanya akan memundurkan kualitas pembangunan daerah dan sudah bisa dipastikan kepala daerah yang terpilih karena praktik politik uang akan menjalankan pemerintahannya secara koruptif dan juga tidak akan berorientasi pada pelayanan publik apalagi pada upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat juga pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Diketahui, Pilkada serentak 2018 masih menyisakan banyak persoalan. Salah satu daerah yang diketahui terjadi praktik money politics secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah Pilkada Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Di daerah itu, politik uang ditemukan di 18 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Lahat.

Pasangan calon yang diduga melakukan praktik politik uang tersebut adalah pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto. Kasus politik uang di Kabupaten Lahat ini sempat ditangani Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Namun karena Bawaslu Provinsi Sumsel dinilai tidak profesional, kasus ini saat ini diadukan ke Bawaslu RI dengan nomor registrasi: 001/KB/BWSL/VII/2018.

Selain dibawa ke Bawaslu, kasus ini juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur penyelenggara negara, kasus ini juga diadukan ke Penyelenggara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta dengan Nomor Registrasi: 177/IV-P/L-DKPP/2018.
(rhs)
Berita Terkait
Waspadai Politik Uang...
Waspadai Politik Uang Jelang Pilkada Serentak
Pilkada Serentak 2020...
Pilkada Serentak 2020 di Sulsel Dinilai Rentan Money Politic
Kehadiran Lembaga Peradilan...
Kehadiran Lembaga Peradilan Pemilu Diyakini Mampu Tekan Politik Uang
Cegah Politik Uang,...
Cegah Politik Uang, Perlu Ada Lembaga Peradilan Khusus Pemilu
Kordes Paslon 01 di...
Kordes Paslon 01 di Muratara Tertangkap Tangan saat Bagikan 'Serangan Fajar'
Bawaslu Jateng Endus...
Bawaslu Jateng Endus Dugaan Politik Uang di Pilkada Serentak
Berita Terkini
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
9 menit yang lalu
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
1 jam yang lalu
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
2 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
3 jam yang lalu
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
6 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
17 jam yang lalu
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved