Bawaslu Jateng Endus Dugaan Politik Uang di Pilkada Serentak
loading...
A
A
A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng sedang menelusuri dugaan politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Terdapat 21 kabupaten/kota di Jateng yang menggelar Pilkada Serentak , dan kini dalam proses rekapitulasi hasil pencoblosan.
(Baca juga: KPK Ingatkan Pemenang Pilkada Tak Manfaatkan Jabatan untuk Korupsi)
"Terkait dengan dugaan pelanggaran ada beberapa, tapi saat ini masih dalam proses penelusuran. Misalnya, terkait dengan dugaan adanya politik uang," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin, Kamis (10/12/2020).
(Baca juga: Unggul Hitung Cepat, Fadhil-Bakhtiar Runtuhkan Dinasti di Batanghari Jambi)
"Saat ini masih dalam proses. Jika nanti peristiwa tersebut memenuhi unsur maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada," terangnya.
Dia menambahkan, proses rekapitulasi tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara sehat. Warga yang tidak berkepentingan diimbau tak mendekat agar tak terjadi kerumunan, guna mencegah terjadinya klaster COVID-19.
"Mulai hari ini jadwal atau tahapannya adalah rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Di Jateng, rata-rata baru terjadwal pada besok atau tanggal 11 Desember dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan," jelasnya.
Rofiudin menambahkan, Bawaslu Jateng mengingatkan agar proses rekapitulasi dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Rekapitulasi juga harus tetap menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19. "Selalu pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, tak boleh berkerumun adalah bagian dari kewajiban yang harus dilakukan dalam rapat rekapitulasi," tegasnya.
(Baca juga: KPK Ingatkan Pemenang Pilkada Tak Manfaatkan Jabatan untuk Korupsi)
"Terkait dengan dugaan pelanggaran ada beberapa, tapi saat ini masih dalam proses penelusuran. Misalnya, terkait dengan dugaan adanya politik uang," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin, Kamis (10/12/2020).
(Baca juga: Unggul Hitung Cepat, Fadhil-Bakhtiar Runtuhkan Dinasti di Batanghari Jambi)
"Saat ini masih dalam proses. Jika nanti peristiwa tersebut memenuhi unsur maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada," terangnya.
Dia menambahkan, proses rekapitulasi tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara sehat. Warga yang tidak berkepentingan diimbau tak mendekat agar tak terjadi kerumunan, guna mencegah terjadinya klaster COVID-19.
"Mulai hari ini jadwal atau tahapannya adalah rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Di Jateng, rata-rata baru terjadwal pada besok atau tanggal 11 Desember dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan," jelasnya.
Rofiudin menambahkan, Bawaslu Jateng mengingatkan agar proses rekapitulasi dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Rekapitulasi juga harus tetap menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19. "Selalu pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, tak boleh berkerumun adalah bagian dari kewajiban yang harus dilakukan dalam rapat rekapitulasi," tegasnya.
(shf)