Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Langka dari Malaysia

Sabtu, 14 Juli 2018 - 09:26 WIB
Bea Cukai Batam Gagalkan...
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Langka dari Malaysia
A A A
BATAM - Sebanyak 909 ekor anak kura kura langka tanpa dilengkapi dokumen diamankan Petugas Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Jumat 13 Juli 2018. Satwa langka senilai Rp1,5 miliar ini dibawa dari Pasir Gudang, Malaysia menggunakan Kapal Batam Indah. Selain kura kura petugas juga mengamankan 24 ekor iguana, 12 ekor burung love bird, satu ekor anak buaya dan 12 tanaman hias.

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam Susila Brata mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas menetapkan dua tersangka penyelundupan yakni AG nahkoda kapal dan AD pemilik barang rencananya satwa langka tersebut akan dibawa ke Bandung melalui Bandara Hang Nadim.

Dia menjelaskan, para tersangka dijerat dalam Pasal 102 huruf (a) jo. Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana jo. Undang-Undang Karantina.

Sementara itu ratusan satwa langka dan tanaman hias ini akan diserahkan ke Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3117 seconds (0.1#10.140)