Belum Penuhi Syarat, Berkas Empat Tersangka KM Sinar Bangun Dikembalikan
A
A
A
MEDAN - Berkas empat tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba yang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dikembalikan penyidik karena belum memenuhi syarat.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jaksa, berkas empat tersangka yang diberikan penyidik Polda Sumut belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sumanggar menjelaskan, Kejati Sumut telah mengirim kembali surat pengembalian ke Polda Sumut pada Kamis 12 Juli 2018.
"Berkasnya belum lengkap P18 sudah kita kirim ke Polda Sumut. Jadi, saat ini jaksa tinggal menunggu pihak dari penyidik Polda Sumut untuk melengkapi berkas yang kurang dari para tersangka itu," jelasnya, Jumat (13/7/2018).
Namun, dia tidak bisa merinci kekurangan apa saja yang harus dilengkapi penyidik Polri dalam berkas para tersangka. Menurut dia, kekurangan itu terdiri dari syarat formil dan materil. "Berkas belum memenuhi syarat yuridis," ujar Sumanggar.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahan, Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala. SelainKitu, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, Golpa F Putra dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU No 17/2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. Tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang, di antaranya 21 orang dievakuasi dalam keadaan selamat dan tiga orang meninggal dunia. Sebanyak 164 orang masih dinyatakan hilang di perairan Danau Toba.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jaksa, berkas empat tersangka yang diberikan penyidik Polda Sumut belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sumanggar menjelaskan, Kejati Sumut telah mengirim kembali surat pengembalian ke Polda Sumut pada Kamis 12 Juli 2018.
"Berkasnya belum lengkap P18 sudah kita kirim ke Polda Sumut. Jadi, saat ini jaksa tinggal menunggu pihak dari penyidik Polda Sumut untuk melengkapi berkas yang kurang dari para tersangka itu," jelasnya, Jumat (13/7/2018).
Namun, dia tidak bisa merinci kekurangan apa saja yang harus dilengkapi penyidik Polri dalam berkas para tersangka. Menurut dia, kekurangan itu terdiri dari syarat formil dan materil. "Berkas belum memenuhi syarat yuridis," ujar Sumanggar.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahan, Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala. SelainKitu, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, Golpa F Putra dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU No 17/2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. Tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang, di antaranya 21 orang dievakuasi dalam keadaan selamat dan tiga orang meninggal dunia. Sebanyak 164 orang masih dinyatakan hilang di perairan Danau Toba.
(wib)