Belum Penuhi Syarat, Berkas Empat Tersangka KM Sinar Bangun Dikembalikan

Jum'at, 13 Juli 2018 - 20:51 WIB
Belum Penuhi Syarat,...
Belum Penuhi Syarat, Berkas Empat Tersangka KM Sinar Bangun Dikembalikan
A A A
MEDAN - Berkas empat tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba yang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dikembalikan penyidik karena belum memenuhi syarat.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jaksa, berkas empat tersangka yang diberikan penyidik Polda Sumut belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sumanggar menjelaskan, Kejati Sumut telah mengirim kembali surat pengembalian ke Polda Sumut pada Kamis 12 Juli 2018.

"Berkasnya belum lengkap P18 sudah kita kirim ke Polda Sumut. Jadi, saat ini jaksa tinggal menunggu pihak dari penyidik Polda Sumut untuk melengkapi berkas yang kurang dari para tersangka itu," jelasnya, Jumat (13/7/2018).

Namun, dia tidak bisa merinci kekurangan apa saja yang harus dilengkapi penyidik Polri dalam berkas para tersangka. Menurut dia, kekurangan itu terdiri dari syarat formil dan materil. "Berkas belum memenuhi syarat yuridis," ujar Sumanggar.

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahan, Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala. SelainKitu, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, Golpa F Putra dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU No 17/2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. Tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang, di antaranya 21 orang dievakuasi dalam keadaan selamat dan tiga orang meninggal dunia. Sebanyak 164 orang masih dinyatakan hilang di perairan Danau Toba.
(wib)
Berita Terkait
Air Mata Ratusan Keluarga...
Air Mata Ratusan Keluarga Korban KM Sinar Bangun Tertumpah di Danau Toba
KM Sinar Mareto Tenggelam...
KM Sinar Mareto Tenggelam Dihantam Ombak di Perairan Haltim, 20 Penumpang Selamat
KM Ladang Pertiwi yang...
KM Ladang Pertiwi yang Tenggelam Rupanya Berpenumpang 50 Orang
Diduga Lambung Bocor,...
Diduga Lambung Bocor, KM El Hasan Tenggelam
Basarnas Manado Cari...
Basarnas Manado Cari 2 Penumpang KM Barcelona Terbakar yang Masih Hilang
Tim DVI Polda Sulsel...
Tim DVI Polda Sulsel Identifikasi 1 Jenazah Korban KM Ladang Pertiwi
Berita Terkini
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
10 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
27 menit yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
37 menit yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
1 jam yang lalu
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
1 jam yang lalu
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
1 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved