Penjelasan Polda Babel soal Penganiayaan Oknum Polisi Terhadap 2 Wanita Pencuri
Jum'at, 13 Juli 2018 - 13:28 WIB
Penjelasan Polda Babel soal Penganiayaan Oknum Polisi Terhadap 2 Wanita Pencuri
A
A
A
PANGKALPINANG - Oknum polisi AKBP M Yusuf yang menganiaya dua orang ibu paruh baya dan anak laki-laki di bawah umur di sebuah minimarket di Pangkalpinang, Babel dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Pam Obvit Polda Bangka Belitung (Babel).
Yusuf dimutasi mulai hari ini sesuai telegram ST/1786/VII/2018 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Babel Kombes Enjang Hasan Kurnia. Yusuf digantikan oleh AKBP Steyvanus Saparaono.
Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im membenarkan, aksi pemukulan dilakukan salah seorang oknum perwira Polda Babel, terhadap pencuri diduga dilakukan seorang ibu di toko minimarket milik Y di Jalan Selindung Kota Pangkalpinang, Rabu 11 Juni 2018 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saat kejadian, ada pemilik toko (memakai kaos polisi) melihat kejadian pencurian di tokonya. Kemudian Y bertanya kepada pelaku pencuri sambil melakukan tindakan kekerasan dan viral di medsos," ujarnya melalui keterangan resmi.
Menurut Kabid, karyawan toko milik Y telah melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Pangkalpinang untuk proses sidik, dan seorang ibu yang diduga melakukan pencurian sedang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Pangkalpinang.
"Terkait oknum polisi sedang dilakukan pemeriksaan, Bidpropam Polda Babel dipimpin Kabid Propam sedang melakukan lidik dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pangkalpinang," jelas Mun'im.
Lebih lanjut Kabid menjelaskan, pelaku pencurian berinisial DS, AT, dan AR (anak DS masih di bawah umur) melakukan tindak pidana pencurian di minimarket Apri Mart milik Yusuf. Pelaku mengambil barang di minimarket berupa 2 kotak susu chil kid, 1 kotak susu BMT, 4 bungkus mie gelas, 1 kotak susu cair frisian flag, 1 botol susu Hilo, dan 1 buah selendang hijau biru bermotif bunga.
"Aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp600.000, akibat kejadian korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke SPKT Polres Pangkalpinang guna proses sidik lebih lanjut," terang Mun'im.
Saat ini Yusuf sedang diberikan hukuman dengan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Pam Obvit Polda Babel, dan sedang dalam proses penyelidikan oleh Provost. "Yang bersangkutan hari ini langsung diperiksa oleh Propam Polda Babel," ucap As SDM Kapolri, Irjen Pol Arief Sulistyanto kepada awak media, Jumat (13/7/2018).
Sebelumnya diketahui pascavideo viral yang beredar luas di medsos, aksi penganiayaan oleh oknum polisi Yusuf kepada dua ibu paruh baya dan seorang anak laki-laki di sebuah minimarket miliknya di Pangkalpinang, Babel.
Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, oknum polisi menendang dan memukul pelaku pencurian yang diduga mencuri susu di toko minimarket miliknya. Akibat perbuatannya oknum polisi tersebut banyak dikecam oleh masyarakat.
Padahal dalam video perempuan itu sudah minta ampun, "Jangan pak, ampun pak," ucapnya sembari menangis dihadapan Y. Usai memukul kedua perempuan tersebut, pria yang juga pemilik minimarket itu tak segan-segan melayangkan tamparan kepada anak laki-laki diduga sebagai komplotan pencuri susu.
Yusuf dimutasi mulai hari ini sesuai telegram ST/1786/VII/2018 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Babel Kombes Enjang Hasan Kurnia. Yusuf digantikan oleh AKBP Steyvanus Saparaono.
Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im membenarkan, aksi pemukulan dilakukan salah seorang oknum perwira Polda Babel, terhadap pencuri diduga dilakukan seorang ibu di toko minimarket milik Y di Jalan Selindung Kota Pangkalpinang, Rabu 11 Juni 2018 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saat kejadian, ada pemilik toko (memakai kaos polisi) melihat kejadian pencurian di tokonya. Kemudian Y bertanya kepada pelaku pencuri sambil melakukan tindakan kekerasan dan viral di medsos," ujarnya melalui keterangan resmi.
Menurut Kabid, karyawan toko milik Y telah melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Pangkalpinang untuk proses sidik, dan seorang ibu yang diduga melakukan pencurian sedang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Pangkalpinang.
"Terkait oknum polisi sedang dilakukan pemeriksaan, Bidpropam Polda Babel dipimpin Kabid Propam sedang melakukan lidik dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pangkalpinang," jelas Mun'im.
Lebih lanjut Kabid menjelaskan, pelaku pencurian berinisial DS, AT, dan AR (anak DS masih di bawah umur) melakukan tindak pidana pencurian di minimarket Apri Mart milik Yusuf. Pelaku mengambil barang di minimarket berupa 2 kotak susu chil kid, 1 kotak susu BMT, 4 bungkus mie gelas, 1 kotak susu cair frisian flag, 1 botol susu Hilo, dan 1 buah selendang hijau biru bermotif bunga.
"Aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp600.000, akibat kejadian korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke SPKT Polres Pangkalpinang guna proses sidik lebih lanjut," terang Mun'im.
Saat ini Yusuf sedang diberikan hukuman dengan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Pam Obvit Polda Babel, dan sedang dalam proses penyelidikan oleh Provost. "Yang bersangkutan hari ini langsung diperiksa oleh Propam Polda Babel," ucap As SDM Kapolri, Irjen Pol Arief Sulistyanto kepada awak media, Jumat (13/7/2018).
Sebelumnya diketahui pascavideo viral yang beredar luas di medsos, aksi penganiayaan oleh oknum polisi Yusuf kepada dua ibu paruh baya dan seorang anak laki-laki di sebuah minimarket miliknya di Pangkalpinang, Babel.
Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, oknum polisi menendang dan memukul pelaku pencurian yang diduga mencuri susu di toko minimarket miliknya. Akibat perbuatannya oknum polisi tersebut banyak dikecam oleh masyarakat.
Padahal dalam video perempuan itu sudah minta ampun, "Jangan pak, ampun pak," ucapnya sembari menangis dihadapan Y. Usai memukul kedua perempuan tersebut, pria yang juga pemilik minimarket itu tak segan-segan melayangkan tamparan kepada anak laki-laki diduga sebagai komplotan pencuri susu.
(sms)