Buron 3 Tahun, Eks Pejabat Pemkab Pakpak Bharat Ditangkap Kejati Sumut
A
A
A
MEDAN - Setelah dinyatakan buron selama lebih tiga tahun, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Dishuttamling) Kabupaten Pakpak Bharat, Sujarwo akhirnya ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Sujarwo ditangkap di salah satu rumah Jalan Mardisan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang Selasa 10 Juli 2018.
Diketahui, Sujarwo merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid) yang bersumber dari APBD TA 2009 sebesar Rp800 juta di Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup Dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini, Sujarwo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014 dihukum selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
"Keberhasilan penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaiane beberapa hari, dan akhirnya ditemukan terpidana berada di Kantor Pemasaran Perumahan Umum di Jalan Aek Pancur, Desa Bandung Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (11/7/2018).
Selama dalam pelariannya, sambung Sumanggar, Sujarwo bekerja dengan temannya Abdi Superto Direktur PT Maju Jaya Mitra Abadi.
"Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali namun DPO tidak mengindahkan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Dairi sejak tahun 2015," tegasnya.
Dia menuturkan Tim Intelijen Kejati Sumut juga telah menyerahkan terpidana Sujarwo ke pihak Kejari Dairi untuk pelaksanaan eksekusi.
Diketahui, Sujarwo merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid) yang bersumber dari APBD TA 2009 sebesar Rp800 juta di Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup Dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini, Sujarwo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014 dihukum selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
"Keberhasilan penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaiane beberapa hari, dan akhirnya ditemukan terpidana berada di Kantor Pemasaran Perumahan Umum di Jalan Aek Pancur, Desa Bandung Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (11/7/2018).
Selama dalam pelariannya, sambung Sumanggar, Sujarwo bekerja dengan temannya Abdi Superto Direktur PT Maju Jaya Mitra Abadi.
"Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali namun DPO tidak mengindahkan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Dairi sejak tahun 2015," tegasnya.
Dia menuturkan Tim Intelijen Kejati Sumut juga telah menyerahkan terpidana Sujarwo ke pihak Kejari Dairi untuk pelaksanaan eksekusi.
(sms)