Buron 3 Tahun, Eks Pejabat Pemkab Pakpak Bharat Ditangkap Kejati Sumut

Rabu, 11 Juli 2018 - 22:00 WIB
Buron 3 Tahun, Eks Pejabat...
Buron 3 Tahun, Eks Pejabat Pemkab Pakpak Bharat Ditangkap Kejati Sumut
A A A
MEDAN - Setelah dinyatakan buron selama lebih tiga tahun, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Dishuttamling) Kabupaten Pakpak Bharat, Sujarwo akhirnya ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Sujarwo ditangkap di salah satu rumah Jalan Mardisan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang Selasa 10 Juli 2018.

Diketahui, Sujarwo merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid) yang bersumber dari APBD TA 2009 sebesar Rp800 juta di Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup Dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini, Sujarwo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014 dihukum selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

"Keberhasilan penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaiane beberapa hari, dan akhirnya ditemukan terpidana berada di Kantor Pemasaran Perumahan Umum di Jalan Aek Pancur, Desa Bandung Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (11/7/2018).

Selama dalam pelariannya, sambung Sumanggar, Sujarwo bekerja dengan temannya Abdi Superto Direktur PT Maju Jaya Mitra Abadi.

"Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali namun DPO tidak mengindahkan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Dairi sejak tahun 2015," tegasnya.

Dia menuturkan Tim Intelijen Kejati Sumut juga telah menyerahkan terpidana Sujarwo ke pihak Kejari Dairi untuk pelaksanaan eksekusi.
(sms)
Berita Terkait
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Didakwa Korupsi, 2 Mantan...
Didakwa Korupsi, 2 Mantan Pejabat Bank Sumut Dituntut 14 Tahun Penjara
Berita Terkini
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
16 menit yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
19 menit yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
1 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
1 jam yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved