Kasus Penipuan Jamaah Umrah-Haji Plus oleh PT SBL Segera Disidangkan

Rabu, 11 Juli 2018 - 16:30 WIB
Kasus Penipuan Jamaah...
Kasus Penipuan Jamaah Umrah-Haji Plus oleh PT SBL Segera Disidangkan
A A A
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Bandung dalam waktu dekat akan menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan ratusan miliar dana calon jamaah PT Solusi Balad Lumampah (SBL). Rencana sidang itu menyusul pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh pimpinan biro perjalanan umrah PT SBL, Aom Juang Wibowo dan Eri Ramadhan, belum lama ini.

Panitera Muda (Panmud) Pidana Iyus Yusuf mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penipuan dan pencucian uang PT SBL dilimpahkan penyidik Kejati Jabar ke PN Bandung. Berkas perkara itu sudah didaftarkan untuk segera disidangkan. PN Bandung pun telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Berkas perkara terdakwa Direktur Utama PT SBL Aom Juang Wibowo dan Direktur Keuangan PT SBL Eri Ramdhani terpisah. Meski begitu, majelis hakim yang memimpin persidangan perkara kedua terdakwa, sama, yakni, Judijanto.

"Untuk jadwal persidangan belum keluar. Tapi biasanya jika majelis sudah ditunjuk tidak akan lama, paling pekan depan," kata Iyud kepada wartawan di PN Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (11/7/2018).

Diketahui, terdapat sekitar 12.845 orang calon jamaah umrah dan haji PT SBL yang menjadi korban. Ribuan korban menyetor uang antara Rp18 juta sampai Rp23 juta untuk berangkat umrah. Sedangkan untuk berangkat haji, para korban membayar biaya Rp130 juta. Namun, para calon jamaah tak kunjung diberangkatkan walaupun telah melunasi seluruh biaya.
Pihak PT SBL tak menjelaskan alasan para korban gagal berangkat. Dari 30.237 jamaah yang mendaftar, PT SBL mengumpulkan uang sebesar Rp900 miliar. Dari total yang sudah mendaftar, baru 17,383 jamaah yang diberangkatkan. Sisanya, 12.845 calon jamaah belum berangkat karena diduga uangnya digunakan secara pribadi oleh tersangka Aom Juang Wibowo dan Eri Ramdani.

Selain itu, PT SBL juga gagal memberangkatkan 117 calon jamah haji plus. Padahal, para calon jamaah haji itu telah membayar Rp110 miliar. Total dana terkumpul dari calon jamaah haji itu mencapai Rp12,87 miliar.

Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHpidana tentang penipuan dan penggelapan. Terdakwa juga dijerat Pasal 3 UU RI Nomor 8 /2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Baca juga: Modus PT SBL Jerat Calon Jamaah Umrah dan Haji Plus ).
(zik)
Berita Terkait
10 Orang Ustaz Pembimbing...
10 Orang Ustaz Pembimbing dari BPHU Indonesia Diundang Syu'uun Diniyyah Masjid An Nabawi Madinah
Impian Umrah Ribuan...
Impian Umrah Ribuan Korban First Travel Kembali Terbuka
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Biro Perjalanan Hadirkan...
Biro Perjalanan Hadirkan Umroh Virtual, Picu Pro dan Kontra
Digendam, Pasangan Lansia...
Digendam, Pasangan Lansia Serahkan Uang Umrah Rp120 Juta
Kronologi Penipuan Haji...
Kronologi Penipuan Haji Furoda hingga Terbongkar, Tersangka Hanya Kantongi Izin Umrah
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Ibadah Haji 2023,...
Jadwal Ibadah Haji 2023, Jamaah Mulai Berangkat 23 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved