Kasus Penipuan Jamaah Umrah-Haji Plus oleh PT SBL Segera Disidangkan
A
A
A
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Bandung dalam waktu dekat akan menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan ratusan miliar dana calon jamaah PT Solusi Balad Lumampah (SBL). Rencana sidang itu menyusul pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh pimpinan biro perjalanan umrah PT SBL, Aom Juang Wibowo dan Eri Ramadhan, belum lama ini.
Panitera Muda (Panmud) Pidana Iyus Yusuf mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penipuan dan pencucian uang PT SBL dilimpahkan penyidik Kejati Jabar ke PN Bandung. Berkas perkara itu sudah didaftarkan untuk segera disidangkan. PN Bandung pun telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Berkas perkara terdakwa Direktur Utama PT SBL Aom Juang Wibowo dan Direktur Keuangan PT SBL Eri Ramdhani terpisah. Meski begitu, majelis hakim yang memimpin persidangan perkara kedua terdakwa, sama, yakni, Judijanto.
"Untuk jadwal persidangan belum keluar. Tapi biasanya jika majelis sudah ditunjuk tidak akan lama, paling pekan depan," kata Iyud kepada wartawan di PN Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (11/7/2018).
Diketahui, terdapat sekitar 12.845 orang calon jamaah umrah dan haji PT SBL yang menjadi korban. Ribuan korban menyetor uang antara Rp18 juta sampai Rp23 juta untuk berangkat umrah. Sedangkan untuk berangkat haji, para korban membayar biaya Rp130 juta. Namun, para calon jamaah tak kunjung diberangkatkan walaupun telah melunasi seluruh biaya.
Pihak PT SBL tak menjelaskan alasan para korban gagal berangkat. Dari 30.237 jamaah yang mendaftar, PT SBL mengumpulkan uang sebesar Rp900 miliar. Dari total yang sudah mendaftar, baru 17,383 jamaah yang diberangkatkan. Sisanya, 12.845 calon jamaah belum berangkat karena diduga uangnya digunakan secara pribadi oleh tersangka Aom Juang Wibowo dan Eri Ramdani.
Selain itu, PT SBL juga gagal memberangkatkan 117 calon jamah haji plus. Padahal, para calon jamaah haji itu telah membayar Rp110 miliar. Total dana terkumpul dari calon jamaah haji itu mencapai Rp12,87 miliar.
Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHpidana tentang penipuan dan penggelapan. Terdakwa juga dijerat Pasal 3 UU RI Nomor 8 /2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Baca Juga: Modus PT SBL Jerat Calon Jamaah Umrah dan Haji Plus(zik)
Panitera Muda (Panmud) Pidana Iyus Yusuf mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penipuan dan pencucian uang PT SBL dilimpahkan penyidik Kejati Jabar ke PN Bandung. Berkas perkara itu sudah didaftarkan untuk segera disidangkan. PN Bandung pun telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Berkas perkara terdakwa Direktur Utama PT SBL Aom Juang Wibowo dan Direktur Keuangan PT SBL Eri Ramdhani terpisah. Meski begitu, majelis hakim yang memimpin persidangan perkara kedua terdakwa, sama, yakni, Judijanto.
"Untuk jadwal persidangan belum keluar. Tapi biasanya jika majelis sudah ditunjuk tidak akan lama, paling pekan depan," kata Iyud kepada wartawan di PN Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (11/7/2018).
Diketahui, terdapat sekitar 12.845 orang calon jamaah umrah dan haji PT SBL yang menjadi korban. Ribuan korban menyetor uang antara Rp18 juta sampai Rp23 juta untuk berangkat umrah. Sedangkan untuk berangkat haji, para korban membayar biaya Rp130 juta. Namun, para calon jamaah tak kunjung diberangkatkan walaupun telah melunasi seluruh biaya.
Pihak PT SBL tak menjelaskan alasan para korban gagal berangkat. Dari 30.237 jamaah yang mendaftar, PT SBL mengumpulkan uang sebesar Rp900 miliar. Dari total yang sudah mendaftar, baru 17,383 jamaah yang diberangkatkan. Sisanya, 12.845 calon jamaah belum berangkat karena diduga uangnya digunakan secara pribadi oleh tersangka Aom Juang Wibowo dan Eri Ramdani.
Selain itu, PT SBL juga gagal memberangkatkan 117 calon jamah haji plus. Padahal, para calon jamaah haji itu telah membayar Rp110 miliar. Total dana terkumpul dari calon jamaah haji itu mencapai Rp12,87 miliar.
Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHpidana tentang penipuan dan penggelapan. Terdakwa juga dijerat Pasal 3 UU RI Nomor 8 /2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Baca Juga: Modus PT SBL Jerat Calon Jamaah Umrah dan Haji Plus(zik)